Hukum & KriminalNews

Polres Labusel Sita Magazine Air Softgun di Rumah Tersangka Narkoba

×

Polres Labusel Sita Magazine Air Softgun di Rumah Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polres Labusel
Polres Labusel mengamankan magazine air softgun di rumah tersangka narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Foto: Humas Polres Labusel

Ringkasan Berita

  • Polisi menangkap Indra Rosana Siahaan (25), di Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, Jumat (12/7) malam, atas dugaan kepe…
  • "Kotak peluru air softgun kami temukan di belakang rumah tersangka, yang berisi satu magazine dan satu kotak yang ber…
  • AKBP Maringan mengatakan penangkapan tersangka berawal dari keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah…

TOPIKSERU.COM, LABUSEL – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menemukan perlengkapan senjata jenis air softgun saat penangkapan tersangka narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Polisi menangkap Indra Rosana Siahaan (25), di Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, Jumat (12/7) malam, atas dugaan kepemilikan sabu-sabu.

“Kotak peluru air softgun kami temukan di belakang rumah tersangka, yang berisi satu magazine dan satu kotak yang berisi 4 tabung gas air softgun,” kata Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, Minggu (14/7).

AKBP Maringan mengatakan penangkapan tersangka berawal dari keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah itu.

Rumah tersangka kerap menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga  Polisi Tangkap Seorang Gadis Pembawa Ratusan Butir Pil Ekstasi di Medan

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menangkap Indra Rosana. Dari tangan pelaku polisi menemukan satu paket plastik berisi sabu-sabu.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan istri tersangka Cristin Nely Naturika.

“Petugas menemukan sebuah kotak di dalam mesin cuci yang berisi satu pipet skop, satu unit timbangan elektronik dan dua paket plastik klip berisi narkotika,” ujar AKBP Maringan.

Indra mengakui bahwa barang haram tersebut dia dapat dari seorang pria bernama Ridho, warga Pulo Serdang, Teluk Panji.

Maringan mengatakan saat ini pihaknya sedang memburu Ridho yang merupakan sumber narkoba milik Indra.

Polres Labusel menangkap pengedar narkoba di Jalan Baru Simpang Sialang Bujing Lingkungan Kampung Banjar, Kota Pinang, Sabtu (13/7) malam.

Polisi menangkap Alpian alias Pian (34), warga Jalan Kalapane, Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Petugas menyita dua paket sabu-sabu seberat 1,12 gram dan satu unit handphone.(cr1/topikseru.com)