Hukum & Kriminal

Audit Inspektorat Disorot Hakim, Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pembuatan Video Profil Desa Dipertanyakan

×

Audit Inspektorat Disorot Hakim, Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pembuatan Video Profil Desa Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pembuatan Video Profil Desa
Keabsahan audit kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022, menjadi sorotan tajam majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (30/1/2026) sore.
Topikseru.com, Medan – Keabsahan audit kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022, menjadi sorotan tajam majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (30/1/2026) sore.Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 8, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menghadirkan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, Ika Sartika Br Sitepu ST, MSi, sebagai saksi ahli.

Namun, keterangan saksi justru membuka ruang keraguan atas dasar perhitungan kerugian negara senilai Rp202.161.980 yang disusun tim audit.

Ika yang juga menjabat Ketua Tim Audit mengakui bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan dokumen administrasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan Negeri Karo, tanpa pernah melakukan klarifikasi langsung kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu. Pengakuan tersebut memicu ketegangan di ruang sidang.

Penasihat hukum terdakwa menyoroti pencantuman item pengadaan website desa dalam laporan audit Inspektorat.

Padahal, fakta persidangan mengungkap pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Arih Perdana dan telah diputus dalam perkara terpisah oleh Pengadilan Tipikor Medan.

Kendati demikian, item tersebut tetap dimasukkan dalam perhitungan kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang secara terbuka mempertanyakan kedudukan saksi di hadapan persidangan.

“Saudara ini sebenarnya saksi fakta atau ahli?” ucapnya, menandai keraguan majelis terhadap kualitas keterangan yang di sampaikan.

Baca Juga  KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi

Meski dihadapkan pada dugaan kekeliruan pencantuman item pekerjaan dan metode audit yang dipersoalkan, saksi bersikukuh menyatakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo sah dan benar.

Namun saat ditanya siapa pihak yang berwenang menyatakan sah atau tidak sahnya sebuah laporan audit, saksi tidak mampu memberikan jawaban tegas.

Majelis hakim juga menyoroti penetapan Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka secara pribadi, sementara seluruh dokumen kontrak dan kerja sama ditandatangani atas nama badan hukum CV Promiseland.

Saksi beralasan penetapan tersebut didasarkan pada jabatan terdakwa sebagai direktur perusahaan.

Hakim ketua kemudian menegaskan bahwa majelis hakim tidak terikat pada pendapat ahli dalam memutus perkara, terlebih apabila keterangan yang disampaikan tidak didukung fakta persidangan yang kuat.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan terdakwa.

Usai persidangan, Amsal Christy Sitepu menyatakan keberatan atas proses audit yang dinilainya tidak profesional dan sarat kekeliruan.

Ia menegaskan nilai pekerjaan yang ditawarkannya hanya Rp30 juta dan tidak mengandung unsur markup sebagaimana dituduhkan.

“Tuhan itu baik. Badan saya boleh dipenjara, tapi tidak dengan idealisme saya,” tegas Amsal, seraya menyatakan akan meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung RI.