Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Toko HP Minta Perlindungan Polisi, Video Klarifikasi Mereka Viral

×

Dua Pencuri Toko HP Minta Perlindungan Polisi, Video Klarifikasi Mereka Viral

Sebarkan artikel ini
Video klarifikasi dua pencuri toko HP yang meminta perlindungan polisi
Capture video klarifikasi dua pria yang menjadi sorotan usai mengunggah pengakuan terkait kasus pencurian toko HP.

Ringkasan Berita

  • Dalam video tersebut, keduanya meminta keadilan kepada pihak kepolisian karena mengaku menjadi korban penganiayaan, m…
  • Video Klarifikasi Viral Dalam video yang beredar luas, dua pria berinisial G dan R, yang diketahui merupakan karyawan…
  • Peristiwa ini menarik perhatian publik lantaran pemilik toko ponsel, yang menjadi korban pencurian, justru kini berst…

Topikseru.com, Medan — Kasus pencurian di sebuah toko ponsel di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah dua pelaku mengunggah video klarifikasi yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, keduanya meminta keadilan kepada pihak kepolisian karena mengaku menjadi korban penganiayaan, meski sebelumnya telah terbukti melakukan pencurian.

Peristiwa ini menarik perhatian publik lantaran pemilik toko ponsel, yang menjadi korban pencurian, justru kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pelaku.

Video Klarifikasi Viral

Dalam video yang beredar luas, dua pria berinisial G dan R, yang diketahui merupakan karyawan toko ponsel tersebut, mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi saat diamankan setelah kasus pencurian terungkap.

Keduanya mengklaim tangan mereka dilakban dan mendapat perlakuan kekerasan.

“Tangan kami diikat seperti binatang. Kami memang bersalah, tapi dia bukan pihak berwenang dan tidak pantas menganiaya kami dalam penangkapan itu,” ujar salah satu pelaku dalam video tersebut.

Dalam video itu, keduanya juga memohon agar pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang mereka alami, serta meminta perlindungan hukum sebagai warga negara.

Pemilik Toko Jadi Tersangka

Menanggapi kasus tersebut, kepolisian menetapkan Persadaan Putra Sembiring alias PP, pemilik toko ponsel, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Penganiayaan tersebut terjadi di Hotel Crystal, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada 23 September 2025.

Peristiwa itu juga disebut sempat disaksikan oleh seorang anggota Polsek Pancur Batu berinisial S.

Penetapan status tersangka terhadap korban pencurian ini memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama di media sosial.

Sebagian warganet menilai tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan, sementara sebagian lainnya mempertanyakan rasa keadilan bagi korban kejahatan.

Kronologi Kasus Versi Kepolisian

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, kasus ini bermula dari pencurian di toko ponsel milik PP di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada 22 September 2025 sekitar pukul 02.27 WIB.

Baca Juga  Polisi Buru Aktor Intelektual Penyerangan di Selambo yang Menewaskan 2 Warga

Dua karyawan toko, yakni Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, diketahui terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pancur Batu pada hari yang sama.

Dalam proses hukum, kedua pelaku pencurian telah divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, dua orang penadah, Donly Parlindungan Gultom dan Andre Syahputra Bancin, juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Transaksi Ponsel Curian di Hotel

Sehari setelah pencurian, kedua pelaku diketahui mendatangi Hotel Crystal, Kecamatan Medan Tuntungan, dengan membawa sebagian ponsel hasil curian.

Di hotel tersebut, mereka melakukan transaksi jual beli ponsel dengan dua penadah.

Dalam proses pengembangan kasus, kasir toko berinisial PM disebut sempat dibujuk dan diancam agar menghubungi salah satu pelaku, Gleen. PM kemudian bertemu dengan Gleen di kamar hotel dan memberitahu PP mengenai keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 17.30 WIB, PP bersama tiga rekannya, yakni Leo Sembiring, Willyam Octo, dan Satriya Perangin-Angin, mendatangi Hotel Crystal.

Dugaan Penganiayaan di Hotel

Setibanya di hotel, menurut keterangan kepolisian, terjadi dugaan penganiayaan terhadap Gleen. Bentuk kekerasan yang dilaporkan antara lain penjambakan, pemitingan, hingga penyeretan keluar kamar hotel.

Dalam proses penggeledahan, polisi juga menemukan sebilah pisau yang terselip di pinggang Gleen.

Kasus dugaan penganiayaan inilah yang kemudian menjerat PP dan tiga rekannya sebagai tersangka, terpisah dari perkara pencurian yang telah lebih dulu diputus oleh pengadilan.

Jadi Perdebatan Publik

Kasus ini pun memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.

Di satu sisi, publik menilai tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Namun di sisi lain, muncul pula simpati terhadap korban pencurian yang merasa dirugikan dan kecewa atas peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, serta memisahkan antara perkara pencurian dan perkara dugaan penganiayaan.

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dugaan penganiayaan tersebut untuk proses hukum selanjutnya.