Hukum & Kriminal

Kejari Belawan Terima Uang Pengganti Rp 500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan

×

Kejari Belawan Terima Uang Pengganti Rp 500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan

Sebarkan artikel ini
korupsi dana BOS Medan
Pidsus Kejari Belawan, menerima uang pengganti dari keluarga RN, terdakwa koruspi dana BOS SMA Negeri 19 Medan, Senin (2/2/2026). Foto: Dok. Intel Kejari Belawan.

Ringkasan Berita

  • Uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga terdakwa RN, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan periode 2022–2023.
  • Penyerahan dilakukan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belawan, Andri Rico Manurung, pad…
  • Uang Akan Disetor ke Kas Negara Setelah Inkracht Daniel menegaskan bahwa dana Rp 500 juta tersebut belum langsung mas…

Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Negeri atau Kejari Belawan menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp500 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan untuk tahun anggaran 2022–2023.

Uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga terdakwa RN, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan periode 2022–2023. Penyerahan dilakukan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belawan, Andri Rico Manurung, pada Senin (2/2/2026).

Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut telah diterima secara resmi dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Uang pengganti ini telah diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Belawan dan selanjutnya dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri,” ujar Daniel dalam keterangan tertulisnya.

Uang Akan Disetor ke Kas Negara Setelah Inkracht

Daniel menegaskan bahwa dana Rp 500 juta tersebut belum langsung masuk ke kas negara karena masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Apabila perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian negara,” jelasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejari Belawan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus-kasus korupsi, khususnya yang menyangkut sektor pendidikan.

Empat Terdakwa Diproses Terpisah

Dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS ini, terdakwa RN tidak diproses seorang diri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjerat tiga pihak lain yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran sekolah.

Mereka adalah:

  • EY, mantan bendahara SMA Negeri 19 Medan
  • TJ, pihak penyedia barang/jasa
  • SM, pihak penyedia lainnya

Keempat terdakwa diproses secara terpisah sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Dijerat Pasal Berlapis

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,
  • Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
  • Serta dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.

Komitmen Kejari Belawan Berantas Korupsi Pendidikan

Kejari Belawan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran publik, terutama yang berkaitan dengan dunia pendidikan.

“Dana BOS merupakan anggaran strategis untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Penyalahgunaannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” tegas Daniel.

Dia memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan terus berjalan hingga ada putusan final dari pengadilan.