Ringkasan Berita
- Mereka didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,97 miliar lebih.
- Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Putra Masduruli bersama timnya, dal…
- Pengadaan wastafel direncanakan untuk 401 sekolah yang terdiri dari SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berad…
Topikseru.com, Banda Aceh – Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan fasilitas sanitasi untuk sekolah pada masa pandemi COVID-19 di Provinsi Aceh resmi menjalani persidangan. Mereka didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,97 miliar lebih.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Putra Masduruli bersama timnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (2/2/2026).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai M Jamil, didampingi hakim anggota R Deddy Haryanto dan Anda Ariansyah.
Ketujuh terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni Syifak Muhammad Yus, Abdul Hanif, Muslim Ibrahim, Mursalin, Herlin, serta Wiki Noviandi dan Iqbal. Seluruh terdakwa hadir dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Pengadaan Wastafel Senilai Rp 45 Miliar
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa proyek pengadaan wastafel dan sanitasi tersebut dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi Aceh pada Tahun Anggaran 2020.
Anggaran pengadaan bersumber dari dana refocusing COVID-19 dengan total nilai mencapai Rp45 miliar lebih. Program ini ditujukan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah selama masa pandemi.
Pengadaan wastafel direncanakan untuk 401 sekolah yang terdiri dari SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.
Ratusan sekolah tersebut tersebar di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Dalam pelaksanaannya, proyek pengadaan dibagi menjadi 390 paket pekerjaan yang dikerjakan oleh sejumlah rekanan.
Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi
Jaksa menyebut para terdakwa merupakan pihak rekanan pelaksana yang ditunjuk oleh pejabat di Dinas Pendidikan Aceh. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan.
Sejumlah pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, terjadi kekurangan volume, bahkan ada pekerjaan yang sama sekali tidak dikerjakan meski anggaran telah dicairkan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, total kerugian negara akibat penyimpangan dalam proyek tersebut mencapai Rp2,97 miliar lebih.
Dakwaan Berlapis dari Jaksa
Atas perbuatannya, JPU mendakwa para terdakwa secara subsidaritas. Pada dakwaan primair, para terdakwa dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, mereka juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 3 Ayat (1) UU Tipikor juncto sejumlah ketentuan dalam KUHP baru, yang mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut berkisar antara pidana penjara hingga denda serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Sebagian Terdakwa Ajukan Eksepsi
Dalam persidangan, lima dari tujuh terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Melalui penasihat hukum masing-masing, mereka meminta agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Namun dua terdakwa lainnya, yakni Wiki Noviandi dan Iqbal, memilih mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.
Penasihat hukum Wiki Noviandi, Junaidi, menegaskan kliennya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait proyek pengadaan wastafel tersebut.
“Klien kami tidak pernah menandatangani kontrak, tidak menandatangani dokumen pencairan anggaran, dan tidak terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, kami menolak seluruh dakwaan jaksa,” ujar Junaidi usai persidangan.
Menurutnya, peran kliennya hanya sebatas meminjamkan uang kepada pihak lain, sehingga tidak seharusnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi ini.
Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari para terdakwa yang mengajukan keberatan.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus korupsi pengadaan wastafel sekolah ini menjadi perhatian luas masyarakat Aceh karena menyangkut anggaran besar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan siswa saat pandemi.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.













