Ringkasan Berita
- Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri atau PN Medan, Senin (2/2/2026) sore.
- Dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ay…
- "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aswari dengan pidana mati," tegas JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Ri…
Topikseru.com, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aswari, kurir narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang ditangkap dalam perjalanan dari Aceh menuju Jakarta. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri atau PN Medan, Senin (2/2/2026) sore.
Dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aswari dengan pidana mati,” tegas JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, di hadapan majelis hakim yang diketuai Joko Widodo. Sidang digelar secara daring dengan terdakwa mengikuti persidangan dari rumah tahanan.
Perbuatan Terdakwa Dinilai Kejahatan Luar Biasa
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa kejahatan yang dilakukan Aswari tergolong sangat serius karena melibatkan peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar.
Menurut JPU, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, antara lain:
- Perbuatannya mengancam keselamatan masyarakat dan masa depan generasi bangsa
- Menimbulkan keresahan di tengah masyarakat
- Bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika
- Dilakukan semata-mata demi keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak sosial
- Termasuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime)
“Keadaan yang meringankan tidak ada,” ujar Rizki dalam pembacaan tuntutan.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026.
Kronologi Penangkapan Kurir Sabu 40 Kg
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka lain bernama Dedi Kurniawan pada Jumat, 16 Agustus 2024. Dedi ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kabupaten Langkat.
Dari hasil pemeriksaan, Dedi mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Muhammad Buaisi alias Boy yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu diduga dikendalikan oleh seorang lainnya bernama Erwin (DPO).
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga pada 27 Mei 2025, Dedi memberikan informasi kepada polisi bahwa Buaisi akan mengirimkan sabu dalam waktu dekat.
Penggerebekan di Aceh Timur
Berdasarkan informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin, 2 Juni 2025, polisi memperoleh informasi bahwa Buaisi berada di wilayah Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan membawa narkotika jenis sabu.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan. Namun saat operasi berlangsung, yang ditemukan di lokasi justru hanya Aswari. Ia diamankan saat mengendarai mobil Toyota Rush berwarna putih.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti mengejutkan berupa:
- 40 bungkus plastik teh cina
- Masing-masing berisi 1 kilogram sabu
- Total berat keseluruhan mencapai 40 kilogram
Peran Aswari dalam Jaringan Narkoba
Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menyebut diperintah oleh Buaisi dan seorang lainnya bernama Junaidi alias Junet (DPO) untuk mencari sopir bernama Rakjab (DPO) guna membawa sabu tersebut ke Jakarta.
Terdakwa dijanjikan akan menerima imbalan uang dalam jumlah tertentu apabila barang haram itu berhasil diantarkan ke tujuan.
Namun sebelum rencana tersebut terlaksana, polisi lebih dulu mengendus pergerakan mereka dan menangkap Aswari bersama barang bukti dalam jumlah sangat besar.
Ancaman Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba
Kasus ini kembali menegaskan sikap tegas aparat penegak hukum terhadap peredaran narkotika di Indonesia.
Dengan jumlah barang bukti mencapai puluhan kilogram, terdakwa terancam hukuman paling berat sesuai ketentuan undang-undang.
Majelis hakim akan menentukan nasib Aswari setelah mendengarkan pembelaan dari tim penasihat hukumnya pada sidang lanjutan pekan depan.













