Hukum & Kriminal

Terdakwa Korupsi Video Profil Desa Karo Minta Kasus Ditinjau Ulang

×

Terdakwa Korupsi Video Profil Desa Karo Minta Kasus Ditinjau Ulang

Sebarkan artikel ini
Korupsi video profil desa
Amsal Christy Sitepu terdakwa dugaan korupsi pembuatan video profil desa Karo, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/2/2026) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Permintaan tersebut disampaikan Amsal usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Me…
  • Dengan tangan diborgol saat keluar dari ruang sidang, Amsal tampak emosional ketika berbicara kepada awak media.
  • Menurutnya, mekanisme pembayaran dalam proyek tersebut dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai, sehingga menurutn…

Topikseru.com, Medan – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, secara terbuka meminta pemerintah meninjau ulang perkara hukum yang menjeratnya.

Permintaan tersebut disampaikan Amsal usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (6/2/2026).

Dengan tangan diborgol saat keluar dari ruang sidang, Amsal tampak emosional ketika berbicara kepada awak media. Ia merasa kasus yang dihadapinya perlu dievaluasi kembali karena dinilai tidak sesuai fakta.

“Pemerintah punya kuasa untuk meninjau ulang kasus ini. Tolong kami, tolong kami,” ujar Amsal di depan wartawan.

Bantah Lakukan Mark Up Anggaran

Dalam kesempatan tersebut, Amsal secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan penggelembungan atau mark up anggaran pada proyek pembuatan video profil desa.

Menurutnya, mekanisme pembayaran dalam proyek tersebut dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai, sehingga menurutnya tidak logis jika ia dituding menaikkan nilai anggaran.

“Kalau saya mark up, lebih baik saya tidak dibayar. Pembayaran itu dilakukan setelah pekerjaan selesai,” kata Amsal singkat.

Dia menilai tudingan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Video Desa

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari kegiatan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Amsal Christy Sitepu, selaku Direktur CV Promiseland, ditetapkan sebagai penyedia jasa dalam proyek pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi dan informatika desa.

Baca Juga  LBH Medan Kritisi Polda Sumut, Eks Bupati Tersangka Korupsi Urus SKCK

Proyek tersebut tersebar di beberapa kecamatan, antara lain:

  • Kecamatan Tiganderket
  • Kecamatan Tigabinanga
  • Kecamatan Tigapanah
  • Kecamatan Namanteran

Sumber pendanaan proyek berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) masing-masing desa yang terlibat.

Jaksa Sebut RAB Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Jaksa penuntut umum menyebut Amsal menyusun dan menyerahkan proposal pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akibatnya, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dinilai telah dimark up.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan pembuatan video profil desa juga disebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Dalam dakwaan diungkapkan bahwa biaya pembuatan video profil desa dipatok sebesar Rp 30 juta per desa. Namun realisasi di lapangan dinilai tidak memenuhi standar kualitas sebagaimana diatur dalam regulasi.

Negara Disebut Rugi Rp 202 Juta

Berdasarkan hasil audit yang digunakan jaksa, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 202.161.980.

Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya:

  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 terkait pengadaan barang dan jasa di desa

Atas dugaan tersebut, Amsal Christy Sitepu didakwa melanggar:

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Proses Persidangan Masih Berlanjut

Sidang kasus dugaan korupsi ini masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, pihak terdakwa berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan mempertimbangkan fakta-fakta yang menurutnya selama ini belum sepenuhnya terungkap.