Ringkasan Berita
- "Kami terus melakukan proses dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ujar Andy di …
- Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menegaskan pihaknya masih mendalami keterlibatan jari…
- Dia juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus 500 gram sabu ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Sumut dalam melin…
Topikseru.com, Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram yang berhasil digagalkan di Kota Tebing Tinggi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menegaskan pihaknya masih mendalami keterlibatan jaringan lebih luas di balik kasus tersebut.
“Kami terus melakukan proses dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Andy di Medan, Sabtu (7/2/2026).
Sinergi Polisi dan Masyarakat Diperlukan
Andy menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting sebagai penguatan guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus 500 gram sabu ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Sumut dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara. Setiap informasi yang masuk akan kami respons secara cepat dan profesional,” tegas Andy.
Berawal dari Laporan Peredaran Sabu dari Tanjung Balai
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang berasal dari wilayah Tanjung Balai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Dalam proses penyelidikan, petugas menerapkan teknik undercover buy atau pembelian terselubung dengan memesan sabu seberat 500 gram senilai Rp160 juta.
“Setelah disepakati, pertemuan transaksi dilakukan di wilayah Kota Tebing Tinggi pada Rabu (4/2/2026),” ungkap Andy.
Tiga Tersangka Diamankan Tanpa Perlawanan
Saat transaksi berlangsung, salah satu pelaku menunjukkan tas berisi sabu-sabu kepada petugas yang menyamar. Pada saat itulah polisi langsung melakukan penindakan.
Operasi penangkapan dilakukan di Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka tanpa perlawanan.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:
- FR (40)
- JH (51)
- RY (40)
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp160 juta. Para pelaku diketahui memperoleh barang haram itu dengan harga Rp130 juta dari seseorang berinisial F.
“Sehingga terdapat keuntungan sekitar Rp30 juta yang akan dibagi bersama seorang lainnya berinisial U yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas Andy.
Komitmen Polda Sumut Berantas Peredaran Narkoba
Polda Sumatera Utara menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut. Proses pengembangan masih terus dilakukan guna mengungkap sumber pemasok dan jalur distribusi sabu-sabu.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara,” tutup Andy.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi narkoba, sekaligus peringatan keras bagi para pelaku bahwa tidak ada ruang aman bagi peredaran narkotika di wilayah Sumut.













