Ringkasan Berita
- Peristiwa keji tersebut terjadi di rumah kontrakan korban di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang La…
- Seorang pria tega membakar istrinya sendiri setelah korban meminta bercerai.
- Motif Dipicu Permintaan Cerai Polisi mengungkap bahwa motif utama pelaku melakukan perbuatan sadis itu karena tidak t…
Topikseru.com, Paluta – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung tragis terjadi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Seorang pria tega membakar istrinya sendiri setelah korban meminta bercerai.
Peristiwa keji tersebut terjadi di rumah kontrakan korban di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada Kamis (1/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku diketahui bernama Hendrianto Chaniago, sementara korban adalah istrinya sendiri, Dorima Siregar. Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian.
Pelaku Ditangkap Polisi
Kasatreskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor Desmonth Sitorus, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan terkait kejadian tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan. Identitasnya Hendrianto Chaniago, sedangkan korban bernama Dorima Siregar,” ujar Bontor, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, penangkapan dilakukan tidak lama setelah polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Pertengkaran Berujung Pembakaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa pembakaran bermula dari pertengkaran hebat antara pelaku dan korban.
“Pelaku dan korban terlibat cekcok mulut. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menyiramkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax ke sekujur tubuh korban, lalu menyulutkan api hingga korban terbakar,” jelas Bontor.
Aksi brutal tersebut terjadi di dalam rumah kontrakan yang selama ini ditempati pasangan suami istri itu.
Motif Dipicu Permintaan Cerai
Polisi mengungkap bahwa motif utama pelaku melakukan perbuatan sadis itu karena tidak terima diminta cerai oleh istrinya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan pembakaran karena dipicu istrinya meminta cerai. Pelaku tidak terima dengan permintaan tersebut,” kata Bontor.
Dia menambahkan, hubungan rumah tangga pasangan ini memang sudah lama tidak harmonis. Pelaku diduga kerap melakukan kekerasan terhadap korban.
“Belakangan rumah tangga mereka memang sering bermasalah. Diduga pelaku sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga korban meminta untuk berpisah,” ujarnya.
Korban Jalani Perawatan Intensif
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan harus mendapatkan perawatan medis.
Saat ini, Dorima Siregar masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Haruaya untuk memulihkan kondisi kesehatannya.
Sementara itu, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Hendrianto Chaniago dijerat dengan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Pelaku dikenakan Pasal 44 atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim.
Polisi juga memastikan akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini kembali menjadi peringatan serius mengenai bahaya kekerasan dalam rumah tangga serta pentingnya perlindungan terhadap korban KDRT.













