Ringkasan Berita
- Dalam perkara pemerasan terhadap 12 kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di wilayah Nias pada 2024 dengan n…
- Putusan banding tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT Medan, Serliwaty, sebagaimana tercantum dalam laman re…
- Putusan Banding Sejalan dengan Vonis Tipikor Putusan PT Medan ini pada prinsipnya sejalan dengan vonis majelis hakim …
Topikseru.com, Medan – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap mantan anggota Unit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Bayu Sahbenanta Perangin-angin.
Dalam perkara pemerasan terhadap 12 kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di wilayah Nias pada 2024 dengan nilai mencapai Rp 437 juta, Bayu tetap dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Putusan banding tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT Medan, Serliwaty, sebagaimana tercantum dalam laman resmi PN Medan, Minggu (8/2/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan,” ujar Serliwaty.
Denda Rp 300 Juta, Tetap Ditahan
Selain hukuman penjara, majelis hakim tingkat banding juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta kepada Bayu. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Bayu terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut Serliwaty.
Putusan Banding Sejalan dengan Vonis Tipikor
Putusan PT Medan ini pada prinsipnya sejalan dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan sebelumnya, yang tertuang dalam Putusan Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tertanggal 27 Oktober 2025.
Dalam putusan tingkat pertama tersebut, Bayu telah divonis 5,5 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang kala itu menyatakan Bayu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Jaksa dan Terdakwa Sama-sama Banding
Menariknya, atas putusan PN Medan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung maupun Bayu Perangin-angin sama-sama mengajukan banding ke PT Medan.
Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya menuntut Bayu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Dengan demikian, putusan banding PT Medan masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Modus Pemerasan Proyek DAK Fisik SMKN
Dalam dakwaan, Bayu disebut melakukan perbuatan tersebut bersama atasannya, Ramli Sembiring (DPO), yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Sementara (PS) Kasubdit Tipikor Ditreskrimum Polda Sumut.
Keduanya diduga mengatur proyek fisik di SMKN negeri dan swasta di sejumlah kabupaten/kota di Kepulauan Nias yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024.
Pada Maret 2024, Bayu bersama Ramli mendatangi Abdul Haris Lubis, yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sumut, untuk melobi agar proyek fisik SMKN di Nias dikerjakan oleh tim mereka.
Kepala Sekolah Dipaksa Bayar Fee Proyek
Proyek-proyek tersebut rencananya dikerjakan oleh rekan mereka, yakni Topan Siregar (DPO) dan Fan Solidarman Dachi.
Ramli kemudian memerintahkan Bayu bersama Topan, Ade Berkat Bulolo, dan Fan Solidarman mendatangi kepala sekolah penerima DAK fisik 2024.
Jika kepala sekolah menolak proyek dikerjakan oleh tim mereka, maka ditawarkan opsi kedua, yakni membayar fee proyek.
Dalam perkara yang menjerat Bayu, Ramli menerima uang pemerasan dari para kepala SMKN melalui Bayu dengan total Rp 437 juta.
Aliran Dana Capai Rp 4,3 Miliar
Tak hanya di Nias, praktik serupa juga terjadi di daerah lain di Sumatera Utara.
Total uang yang disetorkan sejumlah kepala sekolah kepada Ramli melalui Topan Siregar mencapai Rp 4,3 miliar, yang berasal dari SMKN di Kabupaten Nias, Nias Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Samosir, dan daerah lainnya.
Hingga kini, Ramli Sembiring dan Topan Siregar masih berstatus buron.













