Hukum & Kriminal

Suami Bunuh Istri di Kisaran, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Kasus di Asahan

×

Suami Bunuh Istri di Kisaran, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Kasus di Asahan

Sebarkan artikel ini
Evakuasi jenazah korban pembunuhan oleh suami di Kota Kisaran, Asahan, oleh petugas dan warga sekitar
Petugas bersama warga mengevakuasi jenazah korban pembunuhan di Perumahan Arya Graha 5, Kelurahan Sidodadi, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. Topikseru.com/Ameq

Ringkasan Berita

  • Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum peristiwa tragis itu terjadi, pelaku sempat menjemput korban dari rumah or…
  • Pelaku yang merupakan suami korban kini telah diamankan oleh Polres Asahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif …
  • Pelaku tersulut emosi karena korban diketahui pergi ke rumah orang tuanya tanpa sepengetahuan dirinya.

Topikseru.com, Asahan – Seorang pria bernama Muhammad Ali ditangkap polisi setelah diduga membunuh istrinya, Ananda Isnaini Putri, di rumah mereka di Perumahan Arya Graha 5, Kelurahan Sidodadi, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

Pelaku yang merupakan suami korban kini telah diamankan oleh Polres Asahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus pembunuhan tersebut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum peristiwa tragis itu terjadi, pelaku sempat menjemput korban dari rumah orang tuanya di Kota Tanjungbalai.

Saat berada di rumah orang tua korban, keduanya terlibat pertengkaran hebat yang kemudian berlanjut hingga pelaku membawa korban pulang ke rumah mereka di Kisaran.

Setibanya di rumah, pertengkaran kembali terjadi. Pelaku tersulut emosi karena korban diketahui pergi ke rumah orang tuanya tanpa sepengetahuan dirinya.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Korban dipukul pada bagian perut secara berulang, ditendang di bagian dada, lalu diseret ke kamar mandi.

Pelaku bahkan membenamkan kepala korban hingga korban tidak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.

“Pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Immanuel Simamora, Rabu (4/2/2026).

Saat ini, pelaku telah resmi ditahan dan ditempatkan di rumah tahanan Polres Asahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Muhammad Ali dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara.