Ringkasan Berita
- Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim M Kasim dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama Pengadilan…
- Dengan putusan sela tersebut, perkara ini resmi berlanjut ke tahap pembuktian.
- Sidang lanjutan sendiri dijadwalkan berlangsung pada Jumat (13/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
Topikseru.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I senilai Rp 263 miliar. Dengan putusan sela tersebut, perkara ini resmi berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim M Kasim dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/2/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memenuhi unsur formil dan materiil.
“Dakwaan penuntut umum telah menguraikan peran masing-masing terdakwa secara jelas dan cermat. Oleh karena itu, majelis berpendapat nota perlawanan para terdakwa tidak beralasan hukum,” ujar Kasim.
Majelis kemudian memutuskan untuk menolak keberatan tersebut dan memerintahkan JPU melanjutkan persidangan.
“Mengadili, menyatakan nota perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan sampai dengan putusan akhir,” tegas hakim.
Penasihat Hukum Hormati Putusan Hakim
Menanggapi putusan sela itu, tim penasihat hukum keempat terdakwa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.
Meski demikian, mereka memastikan akan mempersiapkan pembelaan pada agenda sidang berikutnya, terutama saat pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Selanjutnya, kami akan fokus memberikan tanggapan pada tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa.
Sidang lanjutan sendiri dijadwalkan berlangsung pada Jumat (13/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset Negara
Dalam perkara ini, empat terdakwa yang diseret ke meja hijau adalah:
- Askani – mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara,
- Abdul Rahim Lubis – mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang,
- Irwan Peranginangin – mantan Direktur PTPN II,
- Iman Subakti – Direktur PT Nusa Dua Propertindo.
Jaksa menilai keempatnya diduga terlibat secara bersama-sama dalam skema pengalihan aset negara milik PTPN I Regional I untuk kepentingan bisnis properti perumahan Citraland.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp 263,4 miliar.
Modus Dugaan Pengalihan Aset
Dalam surat dakwaan, dua terdakwa dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut berperan memuluskan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.
Penerbitan HGB tersebut diduga dilakukan tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam ketentuan tata ruang.
Alih-alih kembali menjadi aset negara, lahan itu justru dialihkan dan dikembangkan untuk proyek perumahan melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Jaksa menyebut, tanah tersebut kemudian diperjualbelikan kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Rangkaian proses ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menghilangkan aset negara.
Perubahan Status Lahan untuk Proyek Properti
Sementara itu, terdakwa Irwan Peranginangin dan Iman Subakti diduga aktif mengajukan perubahan status lahan dari HGU menjadi HGB secara bertahap sepanjang tahun 2022–2023.
Perubahan status itu membuka jalan bagi pengembangan dan pemasaran proyek perumahan Citraland di sejumlah kawasan seperti Helvetia, Sampali, hingga Tanjung Morawa.
Dari total lahan kerja sama seluas 8.077 hektare antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO), sekitar 93 hektare telah berstatus HGB dan telah dipasarkan kepada masyarakat.
Jaksa menilai perubahan status lahan tersebut tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Jeratan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, antara lain:
Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai alternatif, jaksa juga mendakwa para terdakwa dengan Pasal 3 UU Tipikor juncto ketentuan dalam KUHP baru.
Dengan ditolaknya eksepsi, kasus dugaan korupsi aset PTPN I Regional I ini kini memasuki babak krusial pembuktian di persidangan.













