Ringkasan Berita
- Sidang perdana perkara ini digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/2/2026).
- Ketiga terdakwa adalah Reza Habibi Nasution (30) selaku nahkoda kapal, Adi Putra (39) sebagai kepala kamar mesin (KKM…
- Dijanjikan Upah Jutaan Rupiah Menurut JPU, kasus ini bermula pada 14 September 2025.
Topikseru.com, Medan – Tiga warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, resmi duduk di kursi terdakwa setelah tertangkap menyelundupkan 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia. Sidang perdana perkara ini digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/2/2026).
Ketiga terdakwa adalah Reza Habibi Nasution (30) selaku nahkoda kapal, Adi Putra (39) sebagai kepala kamar mesin (KKM), dan Hermansyah Lubis (39) yang berperan sebagai anak buah kapal (ABK).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi, mengungkapkan kronologi aksi penyelundupan yang dilakukan para terdakwa.
Dijanjikan Upah Jutaan Rupiah
Menurut JPU, kasus ini bermula pada 14 September 2025. Terdakwa Reza Habibi Nasution menerima tawaran pekerjaan dari tiga orang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Aseng, Wawan, dan Nunut.
“Reza dijanjikan upah sebesar Rp16 juta untuk menjadi nahkoda kapal yang mengangkut PMI ilegal ke Malaysia,” ujar Daniel di hadapan majelis hakim.
Tergiur imbalan besar, Reza kemudian mengajak dua rekannya untuk ikut terlibat. Adi Putra direkrut sebagai KKM dengan bayaran Rp 3 juta, sedangkan Hermansyah Lubis ditugaskan sebagai ABK dengan upah Rp 2 juta.
Keesokan harinya, ketiganya berangkat dari Tangkahan Si Opung, Desa Silo, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, menggunakan kapal tanpa nama dan tanpa tanda selar bermesin Mitsubishi 4 silinder.
Angkut 25 PMI Ilegal
Pada awal perjalanan, kapal tersebut membawa 18 orang PMI ilegal. Namun saat melintas di perairan Kuala Sei Silo, kapal kembali menerima tambahan tujuh orang penumpang, sehingga total yang diangkut mencapai 25 orang.
Seluruh PMI tersebut rencananya akan diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia tanpa melalui prosedur resmi ketenagakerjaan.
Aksi penyelundupan itu akhirnya terhenti sekitar pukul 13.10 WIB. Kapal yang digunakan para terdakwa berhasil dicegat oleh petugas Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Utara di perairan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Diamankan Polisi Perairan
Saat pemeriksaan, petugas menemukan puluhan PMI ilegal berada di atas kapal. Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam serta uang tunai milik para terdakwa.
Seluruh penumpang dan kru kapal kemudian dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga terdakwa diduga berperan aktif dalam praktik penyelundupan manusia yang terorganisir.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni:
- Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,
- Pasal 81 jo Pasal 69 UU yang sama,
- dikaitkan dengan Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
- serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman bagi para terdakwa cukup berat karena perbuatannya melanggar ketentuan perlindungan pekerja migran dan menyangkut tindak pidana perdagangan manusia,” tegas JPU.
Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Zulfikar memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sejumlah saksi dari petugas Ditpolairud Polda Sumut akan dihadirkan dalam sidang berikutnya untuk memberikan keterangan terkait proses penangkapan.
Selain itu, majelis hakim juga akan mendengarkan keterangan langsung dari para terdakwa guna mengungkap peran masing-masing dalam jaringan penyelundupan PMI ilegal tersebut.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal yang kerap terjadi di wilayah pesisir Sumatera Utara. Aparat penegak hukum diharapkan terus memperketat pengawasan guna mencegah terulangnya kasus serupa.













