Kejagung Periksa 2 Pejabat PT Antam dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Foto: Antara/Aprillio Akbar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Foto: Antara/Aprillio Akbar

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI memeriksa dua pejabat PT Antam Tbk sebagai saksi, dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan kedua pejabat yang diperiksa masing-masing SEP, selaku Manager Refinery Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

Kemudian, inisial HDR, selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu YR dan NM.

Baca Juga  Harga Emas Digital Cenderung Bervariasi di Perdagangan Senin 23 Juni 2025

Keduanya sebagai Manajer Operation Services dan Manajer Bisnis Solution ICT.

Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7) mengatakan pemeriksaan empat saksi terkait penyidikan perkara atas nama enam tersangka.

Keenamnya masing-masing TK selaku General Manajer UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN yang menjabat pada periode 2011-2013, DM pada periode 2013-2017.

Selanjutnya, AH selaku General Manajer UBPP LM PT Antam Tbk periode 2017-2019, MA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru