Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Kejagung Periksa 2 Pejabat PT Antam dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas

×

Kejagung Periksa 2 Pejabat PT Antam dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Foto: Antara/Aprillio Akbar

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI memeriksa dua pejabat PT Antam Tbk sebagai saksi, dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan kedua pejabat yang diperiksa masing-masing SEP, selaku Manager Refinery Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

Kemudian, inisial HDR, selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

Penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu YR dan NM.

Baca Juga  Harga Emas Antam Turun Rp7.000 Dibanderol Rp2.341.000 Per Gram di Perdagangan Sabtu (22/11/2025)

Keduanya sebagai Manajer Operation Services dan Manajer Bisnis Solution ICT.

Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7) mengatakan pemeriksaan empat saksi terkait penyidikan perkara atas nama enam tersangka.

Keenamnya masing-masing TK selaku General Manajer UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN yang menjabat pada periode 2011-2013, DM pada periode 2013-2017.

Selanjutnya, AH selaku General Manajer UBPP LM PT Antam Tbk periode 2017-2019, MA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.