Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Kejagung Periksa 2 Pejabat PT Antam dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas

×

Kejagung Periksa 2 Pejabat PT Antam dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Foto: Antara/Aprillio Akbar

“Pemeriksaan saksi kami lakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Harli Siregar.

Sebelumnya pada Senin (15/7), Jampidsus juga telah memeriksa satu pejabat Antam sebagai saksi, yakni MHL selaku Manajer Biro Payroll & Outsourcing Management PT Antam.

Kronologi Kasus

Diketahui, para tersangka yang menjabat sebagai General Manager UBPP LM PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangan.

Mereka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Baca Juga  Harga Emas Antam Melorot Rp2.000 Bertengger di Level Rp1.919.000 Per Gram

Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton.

Logam mulia itu kemudian beredar di pasar secara bersamaan dengan logam mulia  produk PT Antam yang resmi.

“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” papar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Rabu (29/5).(antara/topikseru.com)