Ringkasan Berita
- Permohonan PK tersebut diajukan pada 29 Desember 2025 dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) …
- Informasi ini terkonfirmasi berdasarkan data yang dihimpun pada Selasa (10/2/2026).
- Jaksa Benarkan Pengajuan PK Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Hendri Edison Sipahutar, …
Topikseru.com, Medan – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan, kembali menempuh langkah hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.
Permohonan PK tersebut diajukan pada 29 Desember 2025 dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. Informasi ini terkonfirmasi berdasarkan data yang dihimpun pada Selasa (10/2/2026).
Dalam pengajuan PK tersebut, Alwi didampingi kuasa hukumnya, Stella Guntur, yang bertindak mewakili kepentingan hukum mantan pejabat Pemprov Sumut tersebut.
Jaksa Benarkan Pengajuan PK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Hendri Edison Sipahutar, membenarkan adanya permohonan PK yang diajukan oleh terpidana.
“Benar, sudah diajukan peninjauan kembali,” ujar Hendri saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan bahwa proses persidangan PK telah berlangsung sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Medan. Sidang terakhir, menurutnya, beragendakan penyampaian novum atau bukti baru dari pihak pemohon.
“Sidang sudah dua kali. Agenda terakhir mendengarkan novum yang diajukan. Selanjutnya kami tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung,” kata Hendri.
Riwayat Vonis Kasus Korupsi APD
Sebelumnya, Alwi Mujahit Hasibuan telah divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Selain pidana badan, Alwi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa.
Jika nilai aset tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara, maka Alwi akan dikenakan pidana tambahan berupa empat tahun penjara.
Putusan tersebut merupakan penguatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN, yang sebelumnya menguatkan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan.
Terbukti Rugikan Negara Rp 24 Miliar
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Alwi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan APD Covid-19 senilai Rp24 miliar pada tahun 2020.
Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim sejatinya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut agar Alwi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider tujuh tahun penjara.
Harapan dari Upaya Peninjauan Kembali
Pengajuan PK menjadi upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh Alwi untuk membatalkan atau meringankan hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui mekanisme PK, pihak terpidana berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan bukti baru (novum) yang diyakini dapat mengubah konstruksi perkara.
Namun, hingga kini belum diketahui secara rinci apa saja novum yang diajukan oleh pihak pemohon dalam persidangan tersebut.
Proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung yang akan memutus apakah permohonan PK dikabulkan atau ditolak.
Kasus APD Covid-19 Jadi Sorotan
Perkara korupsi pengadaan APD Covid-19 di Sumatera Utara merupakan salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena terjadi di tengah situasi darurat pandemi.
Proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, namun justru diduga diselewengkan sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana penanganan pandemi, tetap menjadi prioritas aparat penegak hukum.













