Ringkasan Berita
- Arahman Lubis (22) dan Dirga Surya (32) divonis masing-masing tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri…
- Majelis hakim yang diketuai Eti Astuti menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuka…
- "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arahman Lubis dan Dirga Surya masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tah…
Topikseru.com, Medan – Aksi pencurian besi di gudang milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) berujung hukuman penjara bagi dua warga Kecamatan Medan Timur. Arahman Lubis (22) dan Dirga Surya (32) divonis masing-masing tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/2/2026).
Majelis hakim yang diketuai Eti Astuti menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arahman Lubis dan Dirga Surya masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra 4.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara bagi kedua terdakwa.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.
Kronologi Pencurian Besi di Gudang BAMA PT KAI
Kasus pencurian ini bermula pada 17 Juli 2025 di Gudang BAMA PT KAI yang berlokasi di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Dalam persidangan terungkap, Arahman lebih dahulu mengajak Dirga untuk mengambil besi dari gudang lama milik PT KAI. Keduanya masuk ke area gudang melalui pintu yang dalam kondisi terbuka.
Di dalam gudang, mereka menemukan pintu besi berukuran besar yang kemudian menjadi target pencurian. Karena bobotnya berat, pintu tersebut dipotong menggunakan gergaji besi yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Potongan besi itu lalu dikumpulkan dan hendak dibawa keluar dari lokasi. Namun aksi keduanya dipergoki dua saksi, Saka Falma dan Dodi Pranata, yang melihat langsung para terdakwa tengah memotong besi di dalam gudang.
Menyadari perbuatannya diketahui, kedua terdakwa tidak dapat mengelak. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengakui berniat mencuri besi tersebut.
Kerugian PT KAI Capai Rp 4 Juta
Setelah diamankan warga, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Medan Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Akibat peristiwa tersebut, PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Majelis hakim menilai unsur pencurian dengan pemberatan telah terpenuhi, termasuk adanya niat dan tindakan persiapan berupa membawa alat untuk memotong besi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana pencurian, meskipun dengan nilai kerugian relatif kecil, tetap dapat berujung pada hukuman pidana yang berat.
Vonis tiga tahun penjara menunjukkan bahwa upaya percobaan pencurian sekalipun tetap memiliki konsekuensi hukum serius di mata undang-undang.













