Ringkasan Berita
- Nainggolan, dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (B…
- Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (13/2/2026) sore.
- Nainggolan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari," ujar hakim dalam persidangan.
Topikseru.com, Medan – Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) periode 2018 hingga 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp785 juta.
Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (13/2/2026) sore.
Majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrison F. Nainggolan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari,” ujar hakim dalam persidangan.
Terbukti Korupsi Dana BOS dan SPP 2018–2022
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan d juncto Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara dan denda, Andrison juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 71 juta. Uang tersebut telah dikembalikan ke kas negara.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu.
“Perbuatan terdakwa mencederai dunia pendidikan di Kota Medan secara khusus,” kata hakim.
Adapun keadaan meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta telah mengganti sebagian kerugian negara.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp71 juta.
JPU sebelumnya menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Mantan Kepala Sekolah Juga Jadi Terdakwa
Dalam perkara ini, Andrison tidak sendiri. Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, turut menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Tukimin sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 576,3 juta.
Dari total tersebut, Tukimin telah membayar Rp 163 juta, sehingga tersisa Rp 413,3 juta yang wajib dilunasi. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan 1,5 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan terhadap Tukimin dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026) di Pengadilan Tipikor Medan.
Dampak Korupsi Dana Pendidikan
Kasus korupsi dana BOS dan SPP ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan pengelolaan anggaran pendidikan di tingkat sekolah.
Dana BOS yang sejatinya diperuntukkan mendukung operasional dan peningkatan kualitas pendidikan, justru disalahgunakan.
Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat dan peradilan dalam memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Sumatera Utara.













