Hukum & Kriminal

Jaksa Tuntut Anak Riza Chalid 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun

×

Jaksa Tuntut Anak Riza Chalid 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kerry Andrianto Riza dituntut 18 tahun
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhamad Kerry Adrianto Riza menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Ringkasan Berita

  • Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat.
  • "Kami menuntut agar Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang…
  • Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti seb…

Topikseru.com, Jakarta – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menuntut Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, dengan pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat.

“Kami menuntut agar Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ujar jaksa Triyana Setia Putra di hadapan majelis hakim.

Selain pidana badan, jaksa menuntut denda Rp 2 miliar subsider 190 hari penjara jika tidak dibayar.

Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.

Rinciannya, Rp 2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara. Apabila tidak dibayarkan, Kerry dituntut menjalani pidana tambahan 10 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Kerry diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Jaksa menyebut sejumlah hal memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

“Kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang timbul sangat signifikan, dan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan,” kata jaksa.

Baca Juga  Kejagung RI: Kerugian Negara Capai Rp 310,61 Triliun dari Korupsi 2024

Adapun hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Kerugian Negara Capai Rp 285,18 Triliun

Dalam perkara ini, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun yang berdampak pada kerugian negara mencapai Rp 285,18 triliun.

Pada pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry diduga memperkaya diri dan pihak perusahaan sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara Rp 162,69 miliar (kurs Rp 16.500 per dolar AS) serta Rp 1,07 miliar.

Sementara dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, Kerry diduga memperkaya diri bersama sejumlah pihak hingga Rp 2,91 triliun.

Dua Komisaris Perusahaan Juga Dituntut

Dalam sidang yang sama, jaksa turut membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati.

Keduanya dituntut 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Untuk uang pengganti, Gading dituntut membayar Rp 1,17 miliar—dengan rincian Rp 176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara.

Sementara Dimas dituntut membayar 11,09 juta dolar AS atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Jika tidak dibayarkan, keduanya dituntut menjalani pidana tambahan 8 tahun penjara.

Sorotan Tata Kelola Minyak Nasional

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini menjadi salah satu perkara dengan nilai kerugian terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor energi strategis nasional dan potensi dampaknya terhadap stabilitas ekonomi.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.