Dalam pemeriksaan di tempat, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai, pihaknya menduga jika temuan itu merupakan hasil transaksi judi tersebut.
“Saat diperiksa, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp. 225 ribu,” tambah Harun.
Selain itu, polisi juga mengamankan ponsel YS. Pemeriksaan lebih lanjut pada ponsel tersebut menemukan pesan transaksi yang berkaitan dengan judi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, YS dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap YS,” pungkasnya.(Zei/topikseru.com)
Halaman : 1 2