Hukum & Kriminal

Vonis Korupsi Suaka Margasatwa Langkat Disunat, PT Medan Pangkas Hukuman Eks Kades Imran Jadi 2 Tahun

×

Vonis Korupsi Suaka Margasatwa Langkat Disunat, PT Medan Pangkas Hukuman Eks Kades Imran Jadi 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Vonis Imran 2 tahun
Mantan Kades Tapak Kuda, Imran, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Putusan Banding: Dari 10 Tahun Jadi 2 Tahun Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Krosbin Lumban Gaol m…
  • Putusan banding tersebut memicu sorotan publik karena selisih hukuman yang mencolok dibanding tuntutan jaksa maupun v…
  • Vonis ini jauh lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan yang …

Topikseru.com, Medan – Pengadilan Tinggi Medan memangkas drastis hukuman mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Langkat, Imran, dari 10 tahun penjara menjadi 2 tahun dalam perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Putusan banding tersebut memicu sorotan publik karena selisih hukuman yang mencolok dibanding tuntutan jaksa maupun vonis di tingkat pertama.

Putusan Banding: Dari 10 Tahun Jadi 2 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Krosbin Lumban Gaol menjatuhkan pidana penjara 2 tahun kepada Imran.

Dalam amar putusan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/2/2026), hakim menyatakan:

“Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.”

Majelis menilai Imran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan yang sebelumnya menghukum Imran 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sempat menuntut hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dasar Hukum yang Dinyatakan Terbukti

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Imran terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni:

  • Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
  • Pasal 3 UU Tipikor sendiri mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga  Bencana di Sumut: 126 Orang Luka dan Puluhan Masih Hilang

Kronologi Korupsi Suaka Margasatwa Karang Gading

Kasus ini bermula pada 2013. Imran yang saat itu menjabat Kepala Desa Tapak Kuda, Tanjungpura, Kabupaten Langkat, diduga terlibat dalam transaksi jual beli lahan di kawasan konservasi.

Dia disebut bekerja sama dengan Alexander Halim alias Akuang alias Liam Sia Cheng, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur (STM).

Lahan yang diperjualbelikan berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut – area konservasi yang tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan.

Dalam konstruksi perkara, Imran memecah dokumen kepemilikan tanah untuk diajukan sebagai akta jual beli di notaris, lalu ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.

Padahal, status kawasan tersebut merupakan wilayah suaka margasatwa yang secara hukum tidak dapat dialihfungsikan secara bebas.

Kerugian Negara Capai Rp 856,8 Miliar

Akibat praktik tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.

Angka kerugian negara yang fantastis ini menjadi salah satu alasan mengapa tuntutan jaksa dan vonis tingkat pertama tergolong berat.

Namun, di tingkat banding, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan, memicu pertanyaan publik terkait pertimbangan hukum yang digunakan.

Berlanjut ke Mahkamah Agung?

Dengan selisih hukuman yang sangat signifikan antara tuntutan 15 tahun, vonis 10 tahun, dan putusan banding 2 tahun, perkara ini dipastikan belum berakhir.

Jaksa berpeluang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menguji kembali putusan banding tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi di sektor kehutanan dan tata kelola lahan, terutama di kawasan konservasi yang semestinya dilindungi negara.