Ringkasan Berita
- "Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh tiga tersangka dalam kasus ini," kata Kombes Hadi Wahyudi di lokasi…
- Kombes Hadi menyebut rekonstruksi berlangsung di beberapa lokasi sejak siang hingga malam, Jumat (19/7).
- Mengerahkan 100 Personel Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Polda Sumut mengerahkan 100 personel dalam pelaksanaan rekons…
TOPIKSERU.COM, KARO – Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik telah menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan keluarga.
Kombes Hadi menyebut rekonstruksi berlangsung di beberapa lokasi sejak siang hingga malam, Jumat (19/7).
“Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh tiga tersangka dalam kasus ini,” kata Kombes Hadi Wahyudi di lokasi seusai rekonstruksi.
Mantan Wadir Lantas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini menyebut pihaknya tidak hanya menghadirkan tiga terangka, tetapi juga 15 saksi dan peran pengganti.
Rekonstruksi kasus, lanjut Hadi, sebagai kebutuhan untuk melengkapi dan menguji kesesuaian keterangan para pihak.
“Hal ini sesuai Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka,” ujar Kombes Hadi.
Mantan Kapolres Biak Papua ini menerangkan dalam kasus yang merenggut nyawa Rico Sempurna Pasaribu dan keluarga, polisi telah menangkap tiga tersangka.
Ketiganya masing-masing B alias Bulang, RAS dan YST dengan peran yang berbeda.
Mengerahkan 100 Personel
Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Polda Sumut mengerahkan 100 personel dalam pelaksanaan rekonstruksi kasus tersebut.
Personel terdiri dari pengamanan, Reskrim, Humas, Labfor, Inafis serta melibatkan Kejaksaan Negari Karo dalam rekonstruksi langsung di enam lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Terima kasih kepada masyarakat karo yang dengan tertib menyaksikan seluruh rangkaian rekonstruksi ini,” kata Kombes Hadi.
“Alhamdulillah, seluruh rangkaian rekonstruksi sejak siang hingga malam, berjalan dengan baik. Tentunya hasil rekonstruksi ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan membawanya ke pengadilan,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)













