Ringkasan Berita
- Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penawaran sejuml…
- Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menawarkan proyek kepada sejumlah…
- Dana Rp2,8 Miliar Mengalir ke Rekening Pribadi Dari praktik dugaan korupsi tersebut, dana yang terkumpul mencapai Rp2…
Topikseru.com, Binjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai, Ralasen Ginting, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp2,8 miliar pada periode anggaran 2022 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penawaran sejumlah kegiatan proyek pengadaan langsung yang ternyata tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menawarkan proyek kepada sejumlah rekanan meski kegiatan tersebut tidak pernah dianggarkan secara resmi.
“Tersangka meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak, padahal kegiatan itu tidak ada dalam DPA Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai,” ujar Iwan, Rabu (18/2/2026).
Modus Penawaran Proyek Fiktif
Dalam kasus korupsi proyek fiktif ini, Ralasen diduga menawarkan sejumlah pekerjaan seperti pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor kepada para penyedia jasa.
Para kontraktor diminta menyerahkan sejumlah uang di muka sebagai syarat penerbitan kontrak. Setelah menerima dana, tersangka kemudian menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).
Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Binjai, proyek tersebut tidak pernah tercantum dalam dokumen anggaran resmi Dinas Ketapangtan Binjai periode 2022–2025.
Dana Rp2,8 Miliar Mengalir ke Rekening Pribadi
Dari praktik dugaan korupsi tersebut, dana yang terkumpul mencapai Rp2,8 miliar.
Sekitar Rp1,2 miliar di antaranya diduga diterima langsung oleh tersangka melalui transfer ke rekening pribadinya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut tidak bekerja sendiri. Ia diduga melibatkan sejumlah orang kepercayaannya berinisial SH, AR dan DA untuk menawarkan serta membagi proyek kepada penyedia jasa melalui mekanisme pengadaan langsung.
Namun, seluruh kegiatan tersebut tidak ditemukan dalam dokumen anggaran resmi.
Dijerat UU Tipikor, Belum Ditahan
Atas perbuatannya, mantan Kadis Ketapang Binjai itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), subsidair Pasal 12 b, serta lebih subsidair Pasal 9 UU Tipikor.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Binjai belum melakukan penahanan terhadap Ralasen Ginting dengan alasan kondisi kesehatan.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.









