Ringkasan Berita
- "Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket atau sekitar dua ton sabu di tengah laut," kata …
- Dituntut Pidana Mati Kasus penyelundupan 2 ton sabu Kepri ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut ena…
- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan fakta tersebut terungkap dalam pros…
Topikseru.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan enam terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau (Kepri) mengetahui secara sadar bahwa mereka mengangkut narkotika di atas kapal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan fakta tersebut terungkap dalam proses persidangan.
“Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket atau sekitar dua ton sabu di tengah laut,” kata Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Sabu Disimpan di Haluan dan Dekat Mesin Kapal
Menurut Anang, para terdakwa tidak hanya mengetahui muatan kapal berupa narkotika, tetapi juga memahami lokasi penyimpanannya.
Sebagian sabu disimpan di bagian haluan kapal, sementara sebagian lainnya ditempatkan di dekat mesin. Informasi tersebut menguatkan dakwaan jaksa bahwa para terdakwa terlibat aktif dalam pengangkutan barang terlarang tersebut.
Dalam fakta persidangan juga terungkap salah satu anak buah kapal (ABK), Fandi Ramadhan, menerima pembayaran sebesar Rp8,2 juta.
“Berdasarkan fakta sidang, sudah terungkap bahwa menurut penuntut bahwa itu dia bekerja di perusahaan, dia menerima pembayaran, dia mengangkut barang, dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika,” ujar Anang.
Dituntut Pidana Mati
Kasus penyelundupan 2 ton sabu Kepri ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut enam terdakwa dengan pidana mati.
Keenam terdakwa tersebut terdiri atas dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia: Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa perkara ini telah diperiksa dengan menghadirkan 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Barang bukti yang disita mencapai 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening. Rinciannya, 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi satu bungkus sabu, serta satu kardus berisi 20 bungkus serupa.
Total berat bersih barang bukti mencapai 1.995.139 gram atau hampir dua ton sabu.
Dijerat UU Narkotika
Jaksa penuntut umum, Gutirio Kurniawan, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata Gutirio di persidangan.
Anang menegaskan tuntutan pidana mati telah melalui berbagai pertimbangan matang. Ia menyebut kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan lintas negara dengan jaringan internasional.
“Karena yang penting bagi kami, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini hampir dua ton, tidak main-main, dan itu melibatkan lintas negara. Ini kejahatan internasional sindikatnya,” ujarnya.
Komitmen Berantas Narkoba
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, merusak generasi bangsa, serta melibatkan jaringan narkotika internasional.
Kasus penyelundupan 2 ton sabu Kepri ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang diungkap dalam beberapa tahun terakhir di wilayah perairan Indonesia.
Sidang pembelaan (pleidoi) para terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 26 Februari 2026. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.













