Ringkasan Berita
- Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (…
- "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 jut…
- "Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas JPU.
Topikseru.com, Medan – Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/2/2026).
Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara dan Denda
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Amsal terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang.
Selain pidana badan dan denda, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980 sesuai hasil audit kerugian keuangan negara.
Jaksa menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang.
“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas JPU.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan, antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Dugaan Mark Up Proyek Video Profil Desa
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula saat Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa video profil desa di Kabupaten Karo pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Terdakwa diduga menyusun proposal yang tidak sesuai fakta atau di-mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh pemerintah desa.
Tak hanya itu, dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembuatan video profil desa disebut tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan.
Jaksa mengungkapkan, dalam praktiknya CV Promiseland hanya mengeluarkan biaya sekitar Rp30 juta untuk setiap desa dalam pembuatan video profil tersebut. Namun, nilai anggaran yang dicairkan jauh lebih besar sehingga menimbulkan selisih yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Kasus tuntutan korupsi CV Promiseland Karo ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan transparansi informasi di tingkat desa.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap terdakwa.













