Hukum & Kriminal

Polda Maluku Percepat PTDH Anggota Brimob MS Diduga Aniaya Anak hingga Tewas

×

Polda Maluku Percepat PTDH Anggota Brimob MS Diduga Aniaya Anak hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
PTDH Brimob MS Polda Maluku
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, saat diwawancarai, di Ambon, Minggu.

Ringkasan Berita

  • "Sidang etik dijadwalkan digelar Senin pukul 14.00 WIT, dengan target sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)…
  • Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyatakan sidang kode etik dijadwalkan digelar Senin pukul 14.00 WIT.
  • Dia menjelaskan, sidang etik akan dilaksanakan di Polda Maluku sesuai ketentuan Propam.

Topikseru.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku memastikan mempercepat proses pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob berinisial MS yang diduga menganiaya seorang anak hingga meninggal dunia di Kota Tual.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyatakan sidang kode etik dijadwalkan digelar Senin pukul 14.00 WIT.

“Sidang etik dijadwalkan digelar Senin pukul 14.00 WIT, dengan target sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), diproses secara cepat dan transparan,” ujar Dadang di Ambon, Minggu (22/2/2026).

Proses Etik dan Pidana Berjalan Paralel

Kapolda menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan menegaskan sejak hari kejadian, proses hukum serta pemeriksaan kode etik langsung berjalan.

Dia menjelaskan, sidang etik akan dilaksanakan di Polda Maluku sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat terbuka untuk umum, sementara beberapa tahapan bersifat tertutup untuk mendalami fakta. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka.

Sementara itu, proses pidana ditangani Polres Tual karena mayoritas saksi berada di wilayah tersebut. Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna mempercepat pemberkasan.

“Saya sudah arahkan penyidik dan Kapolres agar pemberkasan dipercepat. Target kami Selasa atau Rabu berkas sudah diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti,” kata Irjen Dadang.

Kronologi Kejadian di Tual

Berdasarkan penjelasan kepolisian, insiden bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli awal berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, lalu bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan taktis untuk melakukan pengamanan.

Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapat perawatan. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga Hadiri Sidang Etik

Kapolda menyebut keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Polda.

Sebelum sidang, keluarga akan mengunjungi rumah sakit untuk menjenguk anggota keluarga lain yang mengalami cedera. Anggota keluarga lainnya dapat mengikuti persidangan melalui fasilitas daring.

Pasca kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Kepolisian langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.

Tegas: Tak Ada Toleransi

Dadang menegaskan tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian tidak dapat ditoleransi.

“Meski itu anggota kami, tetap diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar mengedepankan profesionalisme dan pendekatan humanis dalam bertugas.

“Melayani masyarakat harus dengan hati. Tugas utama kita menyelamatkan jiwa, raga, harta benda, dan hak asasi manusia,” ujarnya.

Kasus dugaan penganiayaan anak di Tual ini menjadi perhatian publik, sementara proses etik dan pidana terhadap Brimob MS terus berjalan dengan pengawasan internal serta koordinasi bersama kejaksaan.