Ringkasan Berita
- "Pelaku tercatat sebagai warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Jonni, Minggu (22/2/2026).
- Modus Berpura-pura Membantu Jual Ular Jonni menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban bernama Adzamik mengendara…
- Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H Damamik, membenarkan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Topikseru.com, Deli Serdang – Seorang pemuda berinisial RS, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H Damamik, membenarkan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Pelaku tercatat sebagai warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa,” ujar Jonni, Minggu (22/2/2026).
Modus Berpura-pura Membantu Jual Ular
Jonni menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban bernama Adzamik mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5716 MBP berboncengan dengan seorang temannya. Keduanya hendak menjual seekor ular.
Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku RS. Pelaku kemudian menawarkan diri untuk membantu menjualkan ular tersebut.
Tanpa menaruh kecurigaan, korban mengajak pelaku ikut berboncengan tiga menuju lokasi penjualan.
“Setibanya di lokasi, korban bersama temannya turun dari sepeda motor untuk menjual ular. Sementara pelaku tetap berada di atas kendaraan,” kata Jonni.
Namun saat korban hendak kembali, pelaku sudah tidak berada di tempat. Sepeda motor Honda Beat milik korban juga raib.
Ditangkap Tim Reskrim
Menyadari motornya dibawa kabur, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengendus keberadaan pelaku, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap RS.
Kini, pelaku telah dijebloskan ke rumah tahanan Polsek Tanjung Morawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita persangkakan pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Jonni.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku pencurian dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan unsur perbuatan yang dilakukan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada, termasuk terhadap orang yang dikenal sekalipun, terutama saat melibatkan barang berharga seperti kendaraan bermotor.













