Hukum & Kriminal

Korupsi Proyek Jalan DBH Sawit Rp2,6 Miliar, Eks Plt Kadis PUTR Binjai, PPTK dan Rekanan Mulai Disidangkan

×

Korupsi Proyek Jalan DBH Sawit Rp2,6 Miliar, Eks Plt Kadis PUTR Binjai, PPTK dan Rekanan Mulai Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Korupsi DBH Sawit Binjai
Tiga terdakwa dugaan korupsi proyek jalan DBH Sawit Binjai, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/2/2026) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023–2024 mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/2/2026) sore. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.

Ketiga terdakwa yakni Ridho Indah Purnama selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sony Fati Putra Zebua sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Try Suharto Derajat selaku rekanan pelaksana proyek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyan Widya Putra dari Kejaksaan Negeri Binjai membacakan dakwaan di ruang sidang Cakra 9.

Proyek Jalan Samanhudi dan Gunung Sinabung

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa proyek yang menjadi objek perkara adalah pekerjaan peningkatan jalan di Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan.

Menurut jaksa, rekanan telah menerima uang muka sebesar 30 persen dari pagu anggaran. Namun, sepuluh kegiatan yang seharusnya rampung pada 2024 sesuai kontrak tidak selesai tepat waktu.

“Pekerjaan baru selesai sekitar Mei 2025,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan hasil perhitungan tim ahli, ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak serta adanya kekurangan volume. Temuan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.

Baca Juga  Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa

Dakwaan Pasal Berlapis

Dalam perkara dugaan korupsi DBH sawit Binjai ini, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Di antaranya Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga menyertakan Pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor serta sejumlah ketentuan lain yang mengatur pertanggungjawaban pidana dan pengembalian kerugian negara.

Sidang Lanjut Pekan Depan

Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua M Nazir memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya.

Persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat proyek tersebut bersumber dari dana bagi hasil sawit yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur daerah.

Kasus ini juga menambah daftar perkara dugaan korupsi sektor infrastruktur di Sumatera Utara yang tengah bergulir di pengadilan.