Hukum & Kriminal

Matius Zagato Divonis 3 Tahun Penjara, Korupsi Pemeliharaan Jalan Rugikan Negara Rp 776 Juta

×

Matius Zagato Divonis 3 Tahun Penjara, Korupsi Pemeliharaan Jalan Rugikan Negara Rp 776 Juta

Sebarkan artikel ini
Matius Zagato divonis
Eks Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan, Matius Zagato, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/2/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kur…
  • Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Tip…
  • Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang sebelumnya menu…

Topikseru.com, Medan – Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan, Matius Zagato, divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi pembayaran fiktif pemeliharaan jalan dan jembatan yang merugikan negara Rp 776 juta.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/2/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar hakim dalam amar putusan.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 776 Juta

Selain hukuman penjara dan denda, Matius juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 776 juta sesuai nilai kerugian negara.

Majelis hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian tersebut.

“Bila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata As’ad.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.

Baca Juga  Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jalani Sidang Perdana Korupsi Suap Rp 4 Miliar di Tipikor Medan

Terbukti Langgar UU Tipikor

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dalam tuntutannya, jaksa meyakini Matius melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Majelis menilai unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Modus Pencairan Dana Fiktif

Dalam persidangan terungkap, Matius mengajukan pencairan dana fiktif sebesar Rp 776.715.700. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024.

Padahal, kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan yang dijadikan dasar pengajuan pencairan telah selesai dilaksanakan sebelumnya.

Terdakwa kembali mencairkan anggaran dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kasus ini menambah daftar perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran infrastruktur daerah. Dana pemeliharaan jalan dan jembatan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru disalahgunakan.

Putusan majelis hakim menjadi peringatan keras bagi aparatur pengelola keuangan daerah agar menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel.

Sidang ditutup dengan pemberian kesempatan kepada terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.