Hukum & Kriminal

Eks Kepala SMKN 1 Pancur Batu Divonis 17 Bulan Penjara Korupsi Dana BOS dan SPP

×

Eks Kepala SMKN 1 Pancur Batu Divonis 17 Bulan Penjara Korupsi Dana BOS dan SPP

Sebarkan artikel ini
Korupsi dana BOS SMKN 1 Pancur Batu
Eks Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/2/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipi…
  • Kasus korupsi dana BOS dan SPP di SMKN 1 Pancur Batu ini menjadi sorotan karena menyangkut anggaran pendidikan yang s…
  • Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahu…

Topikseru.com, Medan – Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan atau 17 bulan setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) periode 2018–2022.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/2/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 604 jo Pasal 20 ayat (1) KUHP huruf c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar hakim dalam persidangan.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 576 Juta

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 576 juta. Dari jumlah tersebut, Tukimin telah mengembalikan Rp 163 juta sehingga tersisa Rp 413 juta yang masih harus dibayarkan.

Baca Juga  Kejari Belawan Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 19 Medan

Majelis menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi sisa uang pengganti, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa guna menutupi kerugian negara.

“Jika harta yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tambah hakim.

Kasus korupsi dana BOS dan SPP di SMKN 1 Pancur Batu ini menjadi sorotan karena menyangkut anggaran pendidikan yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

Pertimbangan Hakim: Hambat Proses Belajar Mengajar

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berdampak pada terganggunya proses belajar mengajar di sekolah.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama.

Masih Ada Peluang Banding

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Kasus ini menambah daftar perkara korupsi sektor pendidikan di Sumatera Utara yang diproses sepanjang 2026. Publik kini menanti apakah vonis terhadap eks Kepala SMKN 1 Pancur Batu tersebut akan berkekuatan hukum tetap atau berlanjut ke tingkat banding.