Hukum & Kriminal

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Korupsi PNBP 2023–2024, Negara Diduga Rugi Miliaran

×

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Korupsi PNBP 2023–2024, Negara Diduga Rugi Miliaran

Sebarkan artikel ini
korupsi KSOP Belawan
Tiga mantan KSOP Belawan mengenakan baju tahanan usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi PNBP di kantor Kejati Sumut, Selasa (24/2/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Ketiganya adalah Wisnu Handoko (KSOP 2023), Marganda L.A.
  • Sihite (KSOP 2024), dan Sapril Heston Simanjuntak (KSOP 2024).
  • Arif menjelaskan, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonnage (GT) 500 yang memasuki perairan wajib pandu seharusnya di…

Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan tiga mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.

Ketiganya adalah Wisnu Handoko (KSOP 2023), Marganda L.A. Sihite (KSOP 2024), dan Sapril Heston Simanjuntak (KSOP 2024).

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta perbuatan melawan hukum,” ujar Arif, Selasa (24/2/2026).

Dugaan Manipulasi Data Kapal Wajib Pandu

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PNBP sektor jasa pemanduan dan penundaan kapal (pandu tunda) di wilayah Pelabuhan Belawan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.

Di Belawan, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Arif menjelaskan, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonnage (GT) 500 yang memasuki perairan wajib pandu seharusnya dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda.

Namun, berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023 hingga 2024, ditemukan sejumlah kapal dengan tonase di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu, tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani para tersangka.

Baca Juga  Tuntutan Ringan Kasus Suap PPPK Langkat Dikecam, Kejati Sumut: Sudah Sesuai Fakta Persidangan

“Data SPB yang terbit kurun waktu 2023 sampai dengan 2024 menunjukkan kapal berukuran di atas 500 GT masuk ke perairan wajib pandu di Belawan. Namun, tidak masuk dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka,” jelasnya.

Menurut penyidik, masing-masing tersangka saat menjabat sebagai Kepala KSOP memiliki kewajiban mengendalikan, memimpin pengaturan, serta memastikan pendataan berjalan sesuai ketentuan.

Kerugian Negara Diduga Capai Miliaran Rupiah

Akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan dari sektor PNBP hingga miliaran rupiah.

Meski demikian, Kejati Sumut menyebut perhitungan detail kerugian negara masih dalam proses pendalaman dan koordinasi dengan lembaga terkait.

“Penyidik masih terus berkoordinasi untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara secara detail,” ujar Arif.

Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

“Dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” kata Arif.

Kejati Sumut Buka Peluang Tersangka Baru

Kejati Sumut mengimbau seluruh pihak yang diduga terkait perkara ini agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan keterlibatan pihak tambahan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi PNBP di Pelabuhan Belawan tersebut.

“Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Arif.