Ringkasan Berita
- Guru bernama Muhammad Misbahul Huda itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo kar…
- Diduga Rugikan Negara Rp 118 Juta Berdasarkan keterangan kejaksaan, Misbahul diduga melakukan tindak pidana korupsi k…
- Habiburokhman menilai, dalam kasus tersebut perlu dilihat unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Und…
Topikseru.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Guru bernama Muhammad Misbahul Huda itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena menerima honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara.
Habiburokhman menilai, dalam kasus tersebut perlu dilihat unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan untuk dipidana,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Diduga Rugikan Negara Rp 118 Juta
Berdasarkan keterangan kejaksaan, Misbahul diduga melakukan tindak pidana korupsi karena menerima gaji dari dua sumber pekerjaan yang dibiayai negara, yakni sebagai guru honorer dan PLD.
Dari hasil perhitungan sementara, kejaksaan menyebut kerugian negara akibat rangkap pekerjaan tersebut mencapai Rp 118 juta.
Kasus guru honorer Probolinggo ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan administratif yang berujung pada proses hukum pidana.
DPR Tekankan Unsur Kesengajaan dalam KUHP Baru
Sebagai legislator, Habiburokhman menekankan bahwa paradigma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah mengalami perubahan mendasar.
Menurut dia, pendekatan hukum pidana kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada keadilan retributif (pembalasan), melainkan mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
Dia berpendapat, jika memang terjadi pelanggaran administratif, aparat penegak hukum seharusnya dapat mempertimbangkan solusi lain di luar pemidanaan, misalnya dengan meminta pengembalian salah satu gaji yang diterima.
“Jika pun itu sebuah kesalahan, seharusnya cukup dengan mengembalikan gaji yang tidak semestinya diterima,” ujarnya.
Polemik Penegakan Hukum dan Aspek Administratif
Kasus ini memunculkan perdebatan terkait batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi. Dalam praktiknya, tidak semua penerimaan keuangan dari dua sumber negara otomatis memenuhi unsur tindak pidana, terutama jika tidak terdapat niat jahat atau kesengajaan.
Publik kini menunggu langkah hukum lanjutan dari Kejaksaan Negeri Probolinggo serta sikap terdakwa dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
Kasus guru honorer yang ditetapkan tersangka karena rangkap jabatan ini juga menjadi ujian penerapan KUHP baru, khususnya dalam menilai unsur kesalahan dan proporsionalitas penegakan hukum.













