Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tuntutan maksimal terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam perkara dugaan penyelundupan hampir 2 ton sabu disusun murni berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat mendampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja ke Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026).
Menurut Anang, jaksa penuntut umum tidak membangun tuntutan di atas opini atau asumsi semata, melainkan merujuk pada fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
“Penuntut umum sudah melakukan penuntutan sesuai dengan berkas dan fakta-fakta hukum yang ada di pengadilan, bukan opini, tetapi fakta hukum yang ada,” ujar Anang.
Fakta Persidangan: Berangkat dari Bangkok, Transaksi di Tengah Laut
Dalam persidangan terungkap bahwa Fandi bersama kru lainnya telah berada di Bangkok sejak awal Mei sebelum melakukan pelayaran yang kemudian berujung pada pengungkapan pengiriman narkotika jenis sabu hampir 2 ton.
Kapal tanker yang digunakan, kata Anang, semula disebut untuk mengangkut minyak. Namun dalam praktiknya, kapal tersebut berlayar dalam kondisi kosong dan tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
Transaksi pun dilakukan di tengah laut, bukan melalui pelabuhan resmi.
“Di situ kelihatan mens rea-nya ada. Mereka mengetahui ada pengiriman barang dalam bentuk kardus yang ternyata narkoba, dan barang tersebut disembunyikan di beberapa titik kapal, termasuk di tangki minyak kosong,” jelasnya.
Istilah mens rea merujuk pada unsur kesengajaan atau niat jahat dalam hukum pidana, yang menjadi salah satu elemen penting pembuktian tindak pidana.
Aliran Dana dan Janji Imbalan
Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana operasional yang diterima sebelum pelayaran dilakukan. Selain itu, terdapat janji imbalan lebih besar apabila pengiriman barang haram tersebut berhasil.
Menurut Kejagung, rangkaian fakta tersebut menjadi bagian dari konstruksi unsur kesengajaan yang didalilkan dalam tuntutan.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa pembelaan merupakan hak konstitusional terdakwa yang sepenuhnya dihormati dalam sistem peradilan pidana.
“Terkait peran masing-masing, silakan itu menjadi bagian dari pledoi penasihat hukum. Nanti Majelis Hakim yang akan memutus berdasarkan fakta persidangan,” katanya.
Komitmen Negara Perangi Kejahatan Narkotika
Kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu ini menjadi salah satu perkara narkotika besar yang menyita perhatian publik. Kejagung menilai penanganan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
“Bayangkan hampir 2 ton sabu. Negara harus hadir menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegas Anang.
Kejagung memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan putusan akhir berada di tangan Majelis Hakim berdasarkan pembuktian di persidangan.













