- KPK tuntut Heliyanto 5 tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan Sumut 2023–2025.
- Selain denda Rp300 juta, eks PPK PJN Sumut itu juga dibebani uang pengganti Rp1,62 miliar.
- Jika tak dibayar, harta disita dan terancam tambahan 2 tahun penjara dalam sidang Tipikor Medan.
Topikseru.com, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), Heliyanto, dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan Sumut tahun 2023–2025.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/2/2026) petang.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara,” ujar JPU KPK Eko Wahyu Prayitno di hadapan majelis hakim.
Kasus suap proyek jalan nasional di Sumut ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan anggaran infrastruktur strategis di wilayah tersebut.
Uang Pengganti Rp1,62 Miliar
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut Heliyanto membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,62 miliar.
Nilai tersebut dikurangi uang yang telah disita penyidik KPK saat proses penyidikan sebesar Rp197 juta.
Jaksa menegaskan, uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegas jaksa.
Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, Heliyanto terancam pidana tambahan berupa 2 tahun penjara.
Dijerat Pasal 12 Huruf A UU Tipikor
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 KUHP.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi, khususnya di sektor proyek infrastruktur.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Jaksa memaparkan bahwa perbuatan terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sidang Lanjut Pledoi 12 Maret 2026
Majelis hakim yang dipimpin Mardison memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026, di Pengadilan Tipikor Medan.
Kasus suap proyek jalan Sumut ini menambah daftar perkara korupsi sektor infrastruktur yang ditangani KPK dalam beberapa tahun terakhir. Publik kini menanti putusan akhir majelis hakim terhadap eks PPK Satker PJN Sumut tersebut.













