- KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, sebagai tersangka baru kasus dugaan suap impor barang KW.Poin ringkasan kedua
- Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari OTT 4 Februari 2026 yang sebelumnya menjerat enam orang dan mengamankan 17 pihak.
- Penyidik menyita sekitar Rp5 miliar dari rumah aman di Ciputat yang diduga terkait praktik suap dan gratifikasi impor barang tiruan.
Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Tersangka terbaru adalah Kepala Seksi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang ditangkap di Kantor Pusat DJBC di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB sebelum yang bersangkutan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
“Saat ini BPP sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penangkapan Berawal dari OTT 4 Februari 2026
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang.
Salah satu nama yang lebih dulu diumumkan adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Sehari berselang, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap impor barang KW, yakni:
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
- John Field (JF), pemilik Blueray Cargo
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo
Penggeledahan Rumah Aman dan Sita Rp 5 Miliar
Penetapan Budiman Bayu sebagai tersangka baru diumumkan pada 26 Februari 2026. KPK menyebut keputusan tersebut diambil setelah pendalaman keterangan saksi, terutama terkait penggeledahan sebuah rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper.
Temuan uang miliaran rupiah tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang tiruan atau KW yang masuk melalui jalur kepabeanan.
Dugaan Skema Suap Impor Barang KW
Perkara ini menyoroti dugaan praktik korupsi dalam proses pengawasan dan penindakan barang impor ilegal atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Barang KW atau tiruan umumnya melanggar hak kekayaan intelektual serta merugikan negara dari sisi penerimaan dan perlindungan industri resmi.
KPK mendalami dugaan adanya pengaturan proses importasi agar barang-barang tersebut dapat lolos pemeriksaan, dengan imbalan sejumlah uang kepada oknum pejabat terkait.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan pengembangan perkara masih dimungkinkan.













