Hukum & Kriminal

Hinca Panjaitan Pantau Sidang Korupsi Proyek Desa di PN Medan, Soroti Prosedur KUHAP Baru

×

Hinca Panjaitan Pantau Sidang Korupsi Proyek Desa di PN Medan, Soroti Prosedur KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Hinca Panjaitan sidang PN Medan
Anggota Komisi III DPR RI, Dr Hinca Panjaitan, mendatangi Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2/2026) pagi. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendatangi Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2/2026), untuk memantau langsung persidangan Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu.

Terdakwa dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, dengan nilai kerugian negara disebut mencapai Rp 202 juta.

Kehadiran legislator daerah pemilihan Karo itu menjadi sorotan, lantaran ia secara terbuka menyatakan akan mengawal aspek prosedural persidangan, terutama implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menyatakan dakwaan subsidair terbukti, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp202 juta.

Hinca yang hadir didampingi istri terdakwa menilai terdapat sejumlah hal yang tidak lazim dalam proses perkara, khususnya sejak tahap pemberkasan hingga masuk ke persidangan.

Minta Penundaan untuk Pledoi Maksimal

Menurut Hinca, terdakwa perlu diberikan kesempatan optimal untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi. Ia meminta kuasa hukum mengajukan penundaan sidang agar materi pembelaan disusun secara komprehensif.

“Kami Komisi III sedang reses, turun ke dapil untuk mengawasi pelaksanaan KUHAP baru. Saya mendengar langsung dari istri terdakwa dan merasa ada sesuatu yang harus saya ikuti sampai putusan. Tidak ada niat intervensi, tetapi mengikuti prosesnya,” ujarnya kepada wartawan.

Dia menegaskan pengawasannya bukan pada substansi perkara, melainkan pada prosedur hukum agar sesuai dengan KUHAP terbaru yang menekankan prinsip kesetaraan antara terdakwa, penyidik, dan penuntut umum.

Soroti Saksi Ade Charge

Hinca juga menyinggung hak terdakwa untuk menghadirkan saksi ade charge atau saksi yang meringankan.

Menurutnya, jika sejak awal mengetahui perkembangan perkara, saksi-saksi tersebut dapat diajukan lebih maksimal.

“Terdakwa ini rakyat yang saya wakili dari Tanah Karo. Saya harus mengikuti prosesnya,” katanya.

Dia bahkan menyebut kerap hadir sebagai saksi ade charge dalam sejumlah perkara yang melibatkan konstituennya.

Proyek Kreatif Dipersoalkan

Secara garis besar, perkara ini bermula dari proyek pembuatan company profile dan website desa yang dikerjakan kalangan muda di Kabupaten Karo.

Hinca menilai karakter pekerjaan kreatif seperti produksi konten dan editing memiliki parameter berbeda dibanding proyek fisik yang dapat diukur secara kuantitatif.

“Nah, kalau ini dibawa ke pidana korupsi, saya merasa ini enggak lazim. Karena enggak lazim, kita harus belajar banyak dan minta waktu,” ujarnya.

Kehadiran Pejabat Kejari Jadi Pertanyaan

Hinca juga menanggapi kehadiran sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri Karo dalam sidang pembacaan tuntutan.

Di satu sisi, ia melihat kehadiran pimpinan dan pejabat struktural seperti Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen sebagai bentuk keseriusan penanganan perkara.

Namun di sisi lain, ia mempertanyakan kelaziman kehadiran tersebut, mengingat secara formil perkara ditangani oleh JPU yang ditunjuk.

“Kalau di luar itu datang di ruang persidangan, bisa menjadi pertanyaan. Kenapa semua turun? Ini yang mau saya selidiki,” katanya.

Komisi III Awasi Implementasi KUHAP Baru

Hinca menyatakan kunjungannya merupakan bagian dari masa reses Komisi III DPR RI untuk mengawasi pelaksanaan KUHAP baru, khususnya di daerah pemilihan.

Ia menegaskan fungsi Komisi III adalah memastikan aparat penegak hukum—baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan—menjalankan proses sesuai koridor hukum.

“Jaksa tugasnya bukan sekadar memenjarakan, tapi menegakkan hukum. Kalau benar harus dibebaskan, kalau salah silakan. Itu saja pilihannya,” ujarnya.

Hinca membuka kemungkinan hadir kembali dalam sidang pembacaan pledoi, jika jadwal reses memungkinkan.