Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan berinisial BBP dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, BBP yang diketahui bernama Budiman Bayu Prasojo diduga memerintahkan seorang pegawai Direktorat P2 berinisial SA untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha.
“Sejak November 2024, SA selaku pegawai pada Direktorat P2 diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai, baik produksi dalam negeri maupun impor, atas perintah BBP,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Uang Disimpan di Safe House
Menurut KPK, uang tersebut disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang difungsikan sebagai rumah aman (safe house). Apartemen itu disewa SA sejak pertengahan 2024 atas arahan langsung Budiman Bayu bersama tersangka lain, yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen dan Penyidikan Bea Cukai.
Pada awal Februari 2026, BBP diduga memerintahkan SA untuk “membersihkan” safe house tersebut setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
“SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lain yang berlokasi di apartemen wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” kata Asep.
Rp 5,19 Miliar Disita dalam Lima Koper
Dari penggeledahan di apartemen kawasan Ciputat, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang disimpan dalam lima koper. Jika dikonversi, total nilai sitaan mencapai sekitar Rp 5,19 miliar.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada 13 Februari 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara. Berdasarkan pendalaman keterangan saksi dan temuan tersebut, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026.
Rangkaian OTT Bea Cukai
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selain pejabat internal DJBC, KPK juga menetapkan pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Dugaan Suap Impor Barang KW
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan importasi barang tiruan atau KW yang dikenai cukai. KPK menduga aliran dana diberikan untuk memuluskan proses atau pengamanan terhadap kegiatan impor tertentu.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam perkara tersebut.













