Hukum & Kriminal

Banding Dikabulkan, Eks Kepala Puskesmas Parsoburan Divonis 13 Bulan Penjara

×

Banding Dikabulkan, Eks Kepala Puskesmas Parsoburan Divonis 13 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Ria Agustina Hutabarat saat menjalani persidangan kasus korupsi dana BOK dan JKN di ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan.
Ria Agustina Hutabarat, mantan Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan, menjalani sidang perkara korupsi dana BOK dan JKN di Pengadilan Tipikor Medan sebelum hukumannya diperberat menjadi 13 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Medan. Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita
  • Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Ria Agustina Hutabarat menjadi 13 bulan penjara dalam kasus korupsi dana BOK dan JKN 2024.
  • Terdakwa terbukti melakukan pemotongan anggaran, mark-up harga konsumsi, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
  • Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp125 juta sesuai putusan pengadilan.

Topikseru.com, MedanPengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman terhadap mantan Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan, Ria Agustina Hutabarat, menjadi 13 bulan penjara dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2024.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum. Dengan putusan ini, hukuman Ria bertambah satu bulan dibanding vonis tingkat pertama.

Dalam amar putusan yang diketuai Anderson Sijabat, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ria Agustina Hutabarat dengan pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti 1 bulan kurungan,” demikian dikutip dari salinan putusan yang diunggah melalui laman resmi Pengadilan Negeri Medan, Minggu (1/3/2026).

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp125.281.159. Uang tersebut telah dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba dan selanjutnya dirampas untuk negara.

Baca Juga  Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara dalam Kasus Persetubuhan dan Aborsi

Lebih Berat dari Vonis Tingkat Pertama

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 14 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan tingkat banding.

Modus Pemotongan dan Mark-Up Konsumsi

Perkara ini bermula dari pengelolaan dana BOK sebesar Rp744.750.000 dan dana JKN sebesar Rp870.000.000 yang diterima UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan pada 2024.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa diduga melakukan pemotongan dana serta mengatur penggunaan anggaran belanja konsumsi kegiatan berupa nasi kotak dan makanan ringan.

Salah satu modus yang diungkap di persidangan ialah memerintahkan penyedia kegiatan membuka rekening pribadi untuk pencairan anggaran. Dari rekening tersebut dilakukan transfer sebesar Rp105.985.000, yang sebagian besar kemudian diminta kembali secara tunai oleh terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga membuat laporan pertanggungjawaban dan kwitansi fiktif dengan menaikkan harga satuan nasi kotak dari Rp25.000 menjadi Rp35.000 serta snack dari Rp5.000 menjadi Rp7.000. Selisih harga tersebut diduga menjadi keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Toba, perbuatan itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp47.720.506.

Putusan banding ini mempertegas pertanggungjawaban pidana terdakwa dalam pengelolaan dana layanan kesehatan yang bersumber dari keuangan negara.