TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun menangkap S (44), seorang nenek yang mencabuli bocah 6 tahun insial A.
Selain melakukan pelecehan seksual, pelaku juga merekam saat korban tanpa busana.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan kasus ini terungkap pada Minggu (12/5) dan petugas menangkap pelaku pada Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku dan korban masih hubungan keluarga atau suami pelaku adalah adik kandung dari nenek korban,” jelas Ghulam.
AKP Ghulam menjelaskan kasus ini bermula saat ibu korban menerima kiriman foto dan video dari seseorang, yang berisi gambar korban dalam kondisi tanpa busana.
Dalam video dan foto tersebut, lanjut AKP Ghulam, terlihat korban bersama pelaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya