- Hakim sebut kasus korupsi aset eks PTPN II sebagai “bom waktu” karena 1.300 rumah CitraLand sudah terjual namun sertifikat belum jelas.
- Negara diduga kehilangan Rp263 miliar akibat konversi lahan HGU ke HGB tanpa pemenuhan kewajiban 20 persen aset.
- Sidang memanas setelah saksi pengembang mengaku tak mengetahui kewajiban aset negara, hakim ingatkan bisa jadi terdakwa.
Topikseru.com, Medan – Persidangan dugaan korupsi aset eks PTPN II di Pengadilan Tipikor Medan berlangsung panas, Senin (2/3/2026).
Majelis hakim bahkan menyebut perkara pengalihan lahan tersebut sebagai “bom waktu” yang berpotensi menimbulkan masalah hukum besar, terutama bagi ribuan pembeli rumah di kawasan CitraLand Deliserdang.
Sidang ini mengusut dugaan penyimpangan dalam pengalihan aset milik negara dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), yang diduga merugikan negara hingga Rp263 miliar.
Sidang Korupsi Aset PTPN II Memanas
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim, sejumlah saksi dari pengembang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Deliserdang.
Para saksi berasal dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak usaha PT Ciputra KPSN, yang terlibat dalam pengembangan kawasan residensial CitraLand di Deliserdang.
Beberapa nama yang hadir antara lain General Manager CitraLand Helvetia dan Tanjungmorawa Taufik Hidayat, GM CitraLand Sampali Irawan, Direktur PT DMKR Julius Sitorus, serta dua staf bagian marketing dan keuangan.
Mereka memberikan keterangan terkait status lahan eks PTPN II yang kini telah dibangun menjadi kawasan perumahan elite.
Empat Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan
Dalam perkara dugaan korupsi aset negara ini, empat orang terdakwa didakwa terlibat dalam proses pengalihan aset eks PTPN II.
Mereka adalah Irwan Peranginangin selaku mantan Direktur PTPN II, Iman Subakti sebagai Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, serta Abdul Rahim Lubis yang merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang.
Keempatnya didakwa memiliki peran masing-masing dalam proses konversi lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga tidak memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen aset kepada negara.
Saksi Mengaku Tak Tahu Soal Kewajiban 20 Persen
Di hadapan majelis hakim, para saksi dari pihak pengembang kompak menyatakan tidak mengetahui secara detail kewajiban penyerahan 20 persen aset negara tersebut.
Direktur PT DMKR Julius Sitorus mengaku baru mengetahui adanya kewajiban tersebut pada Juni 2023 setelah membaca lampiran sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo.
Pernyataan ini langsung menuai sorotan majelis hakim. Hakim anggota Yusafrihardi Girsang mengingatkan bahwa para saksi telah disumpah dan dapat terjerat hukum jika memberikan keterangan tidak benar.
“Saudara sudah disumpah. Bisa jadi terdakwa kalian ini,” tegas hakim di ruang sidang.
93 Hektare Lahan, 1.300 Unit Rumah Sudah Terjual
Fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan. Dari total 93 hektare lahan yang telah berstatus HGB, sekitar 88 hektare di antaranya telah dibangun menjadi kawasan residensial.
Sekitar 1.300 unit rumah telah berdiri dan sebagian besar telah terjual ke masyarakat. Harga rumah di kawasan tersebut berkisar antara Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit.
Namun, di tengah penjualan masif tersebut, kewajiban penyerahan 20 persen aset kepada negara disebut belum tuntas penyelesaiannya.
Kondisi inilah yang memicu kekhawatiran majelis hakim.
Hakim: Ini Bisa Jadi Bom Waktu
Ketua majelis hakim Muhammad Kasim secara tegas menyoroti potensi dampak hukum yang lebih luas, termasuk terhadap konsumen yang telah membeli rumah.
Menurutnya, hingga kini para pembeli baru memegang Akta Jual Beli (AJB), bukan sertifikat hak milik (SHM) definitif.
Jika kewajiban 20 persen aset negara tidak diselesaikan, bukan tidak mungkin akan timbul sengketa hukum yang menyeret banyak pihak.
“Kenapa hanya empat terdakwa ini saja? Ini bisa jadi bom waktu,” ujar hakim.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyiratkan kemungkinan berkembangnya perkara ke pihak lain apabila fakta hukum terus terungkap dalam persidangan.
Dua Skema Kerja Sama Operasional
Dalam sidang juga terungkap adanya dua skema Kerja Sama Operasional (KSO), yaitu:
Pertama, antara PT Nusa Dua Propertindo dengan PT DMKR.
Kedua, antara PTPN II dengan PT Ciputra KPSN.
PT DMKR disebut hanya bertugas membangun kawasan residensial, sementara penyediaan lahan menjadi tanggung jawab pihak lain.
Struktur kerja sama ini kini menjadi bagian penting dalam pembuktian jaksa, khususnya terkait siapa yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban 20 persen aset negara.
Kerugian Negara Capai Rp263 Miliar
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut negara kehilangan 20 persen aset eks PTPN II yang telah dikonversi dari HGU ke HGB dengan nilai setara Rp263 miliar.
Dana tersebut dikabarkan telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Meski demikian, majelis hakim menekankan bahwa proses pembuktian masih berlangsung dan seluruh pihak tetap memiliki hak pembelaan.
Dampak Besar ke Publik
Kasus korupsi aset PTPN II ini tidak hanya menyangkut potensi kerugian negara, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan konsumen.
Sekitar 1.300 pembeli rumah kini berada dalam posisi menunggu kepastian hukum atas properti yang telah mereka beli dengan nilai miliaran rupiah.
Jika persoalan kewajiban aset negara tidak diselesaikan secara tuntas, potensi konflik hukum dan sengketa pertanahan dapat muncul di kemudian hari.
Sidang lanjutan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda menghadirkan saksi tambahan, termasuk dari jajaran manajemen senior pengembang yang sebelumnya berhalangan hadir.
Perkara ini diprediksi masih akan berkembang dan menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Sumatera Utara dan para pemilik rumah di kawasan terdampak.













