Topikseru.com, Medan – Terdakwa Muhammad Nazar (40), warga Jalan Perjuangan, Medan Sunggal, dituntut dua tahun penjara dalam kasus peredaran uang palsu di arena pasar malam di Kota Medan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Rahmayani Amir dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3/2026).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pelanggaran Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Muhammad Nazar,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Dituntut Denda Rp 1 Miliar
Selain pidana penjara, Nazar juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda atau pendapatan terdakwa. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Vera Yetti Magdalena. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Modus Edarkan Uang Palsu di Pasar Malam
Dalam surat dakwaan terungkap, kasus ini bermula pada 28 September 2025. Nazar bertemu rekannya, Iwan alias Upal (masuk daftar pencarian orang/DPO).
Keduanya sepakat mendatangi pasar malam Nusantara Ceria di Lapangan Citra Garden, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.
Sebelum berangkat, Iwan menyerahkan empat lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai total Rp200 ribu kepada Nazar.
Setibanya di lokasi, keduanya berpencar. Nazar menggunakan modus membeli tiket wahana permainan seharga Rp10 ribu dan menerima uang kembalian dari transaksi tersebut.
Dari aksi itu, ia berhasil mengedarkan beberapa lembar uang palsu dan memperoleh keuntungan sekitar Rp120 ribu yang kemudian diserahkan kepada Iwan. Nazar disebut hanya menerima upah Rp30 ribu.
Tertangkap Saat Coba Transaksi Lagi
Aksi tersebut akhirnya terbongkar keesokan harinya sekitar pukul 21.00 WIB. Nazar kembali menerima satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari Iwan dan mencoba bertransaksi di lokasi yang sama.
Namun, kasir pasar malam mengenali terdakwa dan langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar kemudian mengamankan Nazar saat mencoba melarikan diri.
Dari tangan terdakwa ditemukan satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri KJE912752. Ia kemudian diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil Labfor: Uang Tak Punya Unsur Pengaman
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, seluruh barang bukti uang yang digunakan terdakwa dinyatakan palsu.
Uang tersebut tidak memiliki unsur pengaman sebagaimana uang rupiah asli, termasuk fitur keamanan standar yang diatur dalam regulasi Bank Indonesia.
Kasus ini menambah daftar peredaran uang palsu di Medan yang kerap memanfaatkan keramaian seperti pasar malam untuk melancarkan aksi.













