- Pria di Serdang Bedagai ditemukan tewas setelah dibunuh dua teman sekampungnya dan jasadnya dibuang ke Sungai Lagunda.
- Polisi mengungkap korban ditusuk dan digorok menggunakan pisau sebelum dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
- Motif pembunuhan diduga karena korban dituduh mencuri buah sawit milik salah satu pelaku.
Topikseru.com, Tebing Tinggi – Kasus pembunuhan menggegerkan warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Seorang pria bernama Dedy Samosir (35) ditemukan tewas setelah diduga dibunuh oleh dua orang teman sekampungnya sendiri.
Korban diduga dihabisi secara sadis sebelum jasadnya dibuang ke Sungai Lagunda, yang berada di Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku yang diketahui berinisial RH dan JT. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Tebing Tinggi.
Korban Dilaporkan Hilang
Kasus ini bermula ketika korban dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Jumat (27/2/2026). Keluarga yang khawatir kemudian berusaha mencari keberadaan korban dengan meminta bantuan warga sekitar.
Pencarian dilakukan di sejumlah lokasi yang biasa didatangi korban. Hingga akhirnya keluarga dan warga menyusuri aliran Sungai Lagunda yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman.
Saat berada di sekitar sungai, warga mulai mencurigai adanya tumpukan tanaman air yang mengeluarkan aroma tidak sedap.
Kecurigaan itu membuat warga memeriksa lebih dekat. Betapa terkejutnya mereka ketika menemukan jasad seorang pria yang ternyata adalah Dedy Samosir.
Saat ditemukan, kondisi korban sudah tidak bernyawa.
Jenazah Dibawa ke Rumah Sakit
Penemuan jasad korban langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit guna menjalani proses autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya.
Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing mengatakan, hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban diduga kuat menjadi korban pembunuhan.
“Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di tubuh korban yang diduga akibat senjata tajam,” kata Budi, Kamis (5/2/2026).
Temuan luka tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa korban tidak meninggal secara alami, melainkan dibunuh.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Setelah mendapatkan hasil autopsi, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku di balik kematian korban.
Polisi mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi serta menelusuri aktivitas terakhir korban sebelum dilaporkan hilang.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengerucut pada dua orang yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Kedua orang tersebut diketahui merupakan teman sekampung korban, yaitu RH dan JT.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap keduanya di lokasi berbeda.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujar AKP Budi Sihombing.
Peran Masing-Masing Pelaku
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pembunuhan tersebut.
Pelaku berinisial RH diketahui menjadi eksekutor yang melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan pisau.
“Pelaku RH mengaku menusuk bagian perut korban dan juga menggorok lehernya menggunakan pisau,” jelas Budi.
Sementara itu, tersangka JT berperan membantu dengan memegangi tangan korban saat aksi pembunuhan terjadi.
Setelah korban tewas, kedua pelaku kemudian membuang jasad korban ke Sungai Lagunda untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Motif Diduga Tudingan Pencurian Sawit
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan ini diduga dipicu oleh tudingan pencurian buah kelapa sawit.
Salah satu pelaku menuduh korban telah mencuri buah sawit miliknya.
Namun hingga kini, tuduhan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Dari keterangan sementara, pelaku menuduh korban mencuri buah sawit. Namun tudingan itu masih didalami dan belum dapat dipastikan kebenarannya,” kata Budi.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk menggali motif sebenarnya di balik pembunuhan tersebut.
Pelaku Ditahan dan Terancam Hukuman Berat
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, kedua pelaku terancam hukuman penjara dalam waktu yang lama.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan hubungan pertemanan antara korban dan pelaku yang ternyata berujung pada aksi kekerasan mematikan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap persoalan secara hukum.
Kasus pembunuhan ini juga menjadi pengingat bahwa konflik kecil, termasuk persoalan tudingan pencurian, bisa berujung fatal apabila tidak diselesaikan dengan cara yang bijak.









