Hukum & Kriminal

Eks Pejabat Dishub Pematangsiantar Tohom Lumbangaol Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Parkir RS Vita Insani

×

Eks Pejabat Dishub Pematangsiantar Tohom Lumbangaol Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Parkir RS Vita Insani

Sebarkan artikel ini
Eks pejabat Dishub Pematangsiantar Tohom Lumbangaol saat menjalani sidang vonis kasus pungli parkir RS Vita Insani di Pengadilan Tipikor Medan.
Tohom Lumbangaol menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026), terkait kasus pungutan liar retribusi parkir di RS Vita Insani Pematangsiantar senilai Rp48,6 juta. Foto: Topikseru.com/Agustian.

Ringkasan Berita
  • Eks pejabat Dishub Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti melakukan pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani senilai Rp48,6 juta.
  • Uang Rp48,6 juta yang diberikan pihak RS Vita Insani terkait izin penutupan trotoar dan area parkir pada 2024 tidak pernah disetorkan ke kas daerah serta tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah.
  • Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi pemerintah, namun hukuman diperingan karena Tohom Lumbangaol belum pernah dipidana sebelumnya.

Topikseru.com, Medan – Eks Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (5/3/2026) petang.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Cipto Hosari Nababan menyatakan Tohom Lumbangaol terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) terkait retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tohom Lumbangaol oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.

Majelis hakim menyatakan Tohom terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Mantan Pejabat Dishub Siantar Dituntut 4,5 Tahun Penjara Kasus Pungli Parkir RSVI

Selain itu, terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana,” kata hakim.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Tuntutan Jaksa Lebih Berat

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut terdakwa dengan hukuman yang jauh lebih berat.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tohom Lumbangaol.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga  Video Dugaan Pungli Oknum Dishub Medan Viral, Sopir Pikap Ngaku Diminta Rp500 Ribu

Jaksa menilai terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan menggunakan dakwaan subsider sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Bermula dari Izin Penutupan Trotoar

Kasus pungli yang menjerat Tohom Lumbangaol bermula dari pemberian izin penutupan trotoar dan area parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani pada tahun 2024.

Penutupan tersebut dilakukan untuk keperluan renovasi bangunan rumah sakit.

Dalam prosesnya, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar menerbitkan tiga surat izin penutupan trotoar dan area parkir.

Surat izin tersebut ditandatangani langsung oleh Julham yang saat itu menjabat sebagai pejabat di Dishub Pematangsiantar. Penerbitan izin itu disebut dilakukan tanpa sepengetahuan Wali Kota Pematangsiantar.

Uang Rp48,6 Juta Tidak Masuk Kas Daerah

Sebagai kompensasi atas penggunaan trotoar dan area parkir tersebut, pihak Rumah Sakit Vita Insani menyerahkan sejumlah uang kepada oknum pejabat Dishub.

Total uang yang diberikan mencapai Rp48,6 juta.

Dana tersebut diserahkan secara tunai kepada staf Dishub bernama Tohom Lumbangaol. Selanjutnya uang tersebut diteruskan kepada Julham.

Namun uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagaimana mekanisme retribusi resmi yang seharusnya berlaku.

Selain itu, dana tersebut juga tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah daerah.

Akibatnya, perbuatan tersebut dinilai sebagai pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintah.

Kasus tersebut kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya menyeret sejumlah pejabat Dishub Pematangsiantar ke meja hijau.

Sidang perkara korupsi tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Medan hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Tohom Lumbangaol.