- Laporan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum polisi di Polda Sumut disebut belum menunjukkan perkembangan sejak dilaporkan pada Agustus 2025.
- Korban mengaku mengalami kerugian Rp11,2 juta setelah mentransfer uang kepada terlapor yang diduga anggota kepolisian.
- Kuasa hukum korban meminta pengawasan dari Propam Polri agar proses penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.
Topikseru.com, Medan – Penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Laporan yang telah diajukan sejak Agustus 2025 itu hingga kini belum memberikan kejelasan mengenai proses hukum yang berjalan.
Sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sumatera Utara yang dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut belum memberikan penjelasan secara rinci kepada media.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, sempat merespons pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (5/3/2026).
Namun tanggapan yang diberikan hanya singkat.
“Ya bro,” tulis Ferry dalam pesan singkatnya.
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pencurian atau pemerasan yang diduga dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut terhadap seorang terduga pelaku narkoba, Ferry tidak memberikan tanggapan lanjutan.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan kembali oleh wartawan terpantau telah dibaca, tetapi tidak mendapat balasan.
Laporan Dugaan Pemerasan Dilayangkan Sejak 2025
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan pemerasan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Marlini Nasution kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara yang diterbitkan pada 22 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa peristiwa dugaan pemerasan terjadi pada 25 Juli 2025 di wilayah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Marlini mengaku mengalami kerugian materiil setelah mentransfer sejumlah uang kepada pihak yang diduga sebagai pelaku pemerasan.
Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp11,2 juta.
Hingga kini, lebih dari enam bulan setelah laporan tersebut dibuat, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan atau penyidikan perkara tersebut.
Konfirmasi kepada Pejabat Polda Sumut Belum Mendapat Respons
Selain kepada Kabid Humas Polda Sumut, konfirmasi juga diajukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh.
Dalam pesan yang dikirimkan kepada Ricko, wartawan turut melampirkan salinan Surat Tanda Terima Laporan Polisi terkait perkara tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, Ricko belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.
Belum adanya penjelasan dari pejabat terkait memunculkan tanda tanya mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah diajukan sejak pertengahan tahun 2025 itu.
Kuasa Hukum Soroti Kepastian Hukum
Kuasa hukum Marlini Nasution, Ronald M. Siahaan, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Namun demikian, ia menilai lambannya perkembangan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepastian hukum bagi kliennya.
“Kami tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun sejak laporan disampaikan pada Agustus 2025, perkembangan yang kami terima sangat terbatas. Klien kami berhak mendapatkan kepastian hukum,” kata Ronald.
Ia menjelaskan bahwa terlapor dalam perkara tersebut diduga merupakan seorang anggota kepolisian yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Oknum tersebut disebut berinisial IVTG.
Menurut Ronald, karena perkara tersebut melibatkan dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum, maka proses penanganannya seharusnya dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami berharap tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini. Justru karena yang dilaporkan diduga aparat penegak hukum, prosesnya perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di masyarakat,” ujarnya.
Diharapkan Ada Pengawasan Internal
Ronald juga meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta pengawas internal kepolisian turut memantau proses penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, pengawasan dari lembaga internal sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan akuntabel.
Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ia menambahkan bahwa transparansi dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik Menunggu Kejelasan Kasus
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumatera Utara mengenai perkembangan terbaru dari laporan dugaan pemerasan tersebut.
Belum diketahui apakah perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, pihak pelapor berharap agar proses hukum dapat berjalan secara jelas dan transparan sehingga korban memperoleh keadilan.
Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian juga masih terus dilakukan guna mendapatkan penjelasan resmi terkait penanganan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya ketika dugaan pelanggaran melibatkan aparat penegak hukum.
“Harapan kami sederhana, yaitu agar perkara ini ditangani secara objektif dan terbuka sehingga klien kami mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Ronald.













