TOPIKSERU.COM, GARUT – Kepolisian Resor Garut menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli kejiwaan bahwa pelaku mutilasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan meski ODGJ, pihaknya tetap memproses kasus tersebut.
“Iya, ODGJ,” kata AKP Ari Rinaldo melalui telepon seluler di Garut, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan pelaku mutilasi yang telah mereka tetapkan sebagai tersangka adalah Erus (23), warga Garut.
Polisi akan melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Garut.
Pelaku melakukan mutilasi terhadap seseorang yang identitasnya masih misterius di Kecamatan Cibalong, Garut, pada Minggu (30/7).
AKP Ari Rinaldo mengatakan pihaknya melibatkan tim ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi tersangka di Bandung.
Kendati hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, polisi tetap akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
“Tetap kami lakukan pemberkasan dan melimpahkan (berkas perkara) kepada jaksa penuntut umum,” ujar AKP Ari.
Halaman : 1 2 Selanjutnya