Hukum & KriminalNews

Polisi Tetap Proses ODGJ Pelaku Mutilasi di Kabupaten Garut

×

Polisi Tetap Proses ODGJ Pelaku Mutilasi di Kabupaten Garut

Sebarkan artikel ini
Kasus mutilasi di Garut
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo. Foto: Antara/Feri Purnama

Ringkasan Berita

  • Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan meski ODGJ, pihaknya tetap memproses kasus tersebut.
  • "Iya, ODGJ," kata AKP Ari Rinaldo melalui telepon seluler di Garut, Kamis (1/8).
  • AKP Ari Rinaldo mengatakan pihaknya melibatkan tim ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi tersangka di Bandung.

TOPIKSERU.COM, GARUTKepolisian Resor Garut menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli kejiwaan bahwa pelaku mutilasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan meski ODGJ, pihaknya tetap memproses kasus tersebut.

“Iya, ODGJ,” kata AKP Ari Rinaldo melalui telepon seluler di Garut, Kamis (1/8).

Dia mengatakan pelaku mutilasi yang telah mereka tetapkan sebagai tersangka adalah Erus (23), warga Garut.

Polisi akan melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Garut.

Pelaku melakukan mutilasi terhadap seseorang yang identitasnya masih misterius di Kecamatan Cibalong, Garut, pada Minggu (30/7).

AKP Ari Rinaldo mengatakan pihaknya melibatkan tim ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi tersangka di Bandung.

Kendati hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, polisi tetap akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga  Tragedi Pesta Rakyat Pernikahan Putra Dedi Mulyadi: 3 Nyawa Melayang, Polisi Dalami Unsur Kelalaian

“Tetap kami lakukan pemberkasan dan melimpahkan (berkas perkara) kepada jaksa penuntut umum,” ujar AKP Ari.

Dia menyebut petugas langsung menangkap Erus setelah beberapa saat melakukan mutilasi.

Polisi langsung menahannya, kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Hasil dari keterangan medis itu menjadi dasar hukum kepolisian untuk menyusun berkas kasus mutilasi ke Kejaksaan Negeri Garut yang selanjutnya akan dilakukan sidang.

Terkait hasil putusan hukum terhadap tersangka, lanjut Ari, nanti yang memutuskan majelis hakim di Pengadilan Negeri Garut.

“Yang menentukan hukumannya akan seperti apa, itu majelis hakim,” kata Ari.

Sebelumnya, warga heboh dengan aksi mutilasi di pinggir jalan wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Korban yang belum diketahui identitasnya itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut untuk pemeriksaan dan identifikasi.

Namun, hasilnya identitas korban belum juga terungkap. Polisi sudah melacak identitas korban, tetapi hasilnya tidak terdeteksi.(antara/topikseru.com)