Polisi Tetap Proses ODGJ Pelaku Mutilasi di Kabupaten Garut

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo. Foto: Antara/Feri Purnama

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo. Foto: Antara/Feri Purnama

TOPIKSERU.COM, GARUTKepolisian Resor Garut menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli kejiwaan bahwa pelaku mutilasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan meski ODGJ, pihaknya tetap memproses kasus tersebut.

“Iya, ODGJ,” kata AKP Ari Rinaldo melalui telepon seluler di Garut, Kamis (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan pelaku mutilasi yang telah mereka tetapkan sebagai tersangka adalah Erus (23), warga Garut.

Baca Juga  Tragedi Pesta Rakyat Pernikahan Putra Dedi Mulyadi: 3 Nyawa Melayang, Polisi Dalami Unsur Kelalaian

Polisi akan melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Garut.

Pelaku melakukan mutilasi terhadap seseorang yang identitasnya masih misterius di Kecamatan Cibalong, Garut, pada Minggu (30/7).

AKP Ari Rinaldo mengatakan pihaknya melibatkan tim ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi tersangka di Bandung.

Kendati hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, polisi tetap akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

“Tetap kami lakukan pemberkasan dan melimpahkan (berkas perkara) kepada jaksa penuntut umum,” ujar AKP Ari.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru