Polisi Tetap Proses ODGJ Pelaku Mutilasi di Kabupaten Garut

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo. Foto: Antara/Feri Purnama

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo. Foto: Antara/Feri Purnama

Dia menyebut petugas langsung menangkap Erus setelah beberapa saat melakukan mutilasi.

Polisi langsung menahannya, kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Hasil dari keterangan medis itu menjadi dasar hukum kepolisian untuk menyusun berkas kasus mutilasi ke Kejaksaan Negeri Garut yang selanjutnya akan dilakukan sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hasil putusan hukum terhadap tersangka, lanjut Ari, nanti yang memutuskan majelis hakim di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga  Tragedi Pesta Rakyat Pernikahan Putra Dedi Mulyadi: 3 Nyawa Melayang, Polisi Dalami Unsur Kelalaian

“Yang menentukan hukumannya akan seperti apa, itu majelis hakim,” kata Ari.

Sebelumnya, warga heboh dengan aksi mutilasi di pinggir jalan wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Korban yang belum diketahui identitasnya itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut untuk pemeriksaan dan identifikasi.

Namun, hasilnya identitas korban belum juga terungkap. Polisi sudah melacak identitas korban, tetapi hasilnya tidak terdeteksi.(antara/topikseru.com)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru