Dia menyebut petugas langsung menangkap Erus setelah beberapa saat melakukan mutilasi.
Polisi langsung menahannya, kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Hasil dari keterangan medis itu menjadi dasar hukum kepolisian untuk menyusun berkas kasus mutilasi ke Kejaksaan Negeri Garut yang selanjutnya akan dilakukan sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait hasil putusan hukum terhadap tersangka, lanjut Ari, nanti yang memutuskan majelis hakim di Pengadilan Negeri Garut.
“Yang menentukan hukumannya akan seperti apa, itu majelis hakim,” kata Ari.
Sebelumnya, warga heboh dengan aksi mutilasi di pinggir jalan wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Korban yang belum diketahui identitasnya itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut untuk pemeriksaan dan identifikasi.
Namun, hasilnya identitas korban belum juga terungkap. Polisi sudah melacak identitas korban, tetapi hasilnya tidak terdeteksi.(antara/topikseru.com)
Halaman : 1 2