Topikseru.com, Medan – Konflik keluarga yang dipicu sengketa pengelolaan perusahaan di Medan berujung pada proses hukum. Seorang perempuan bernama Ayu Brahmana melaporkan ibu kandung serta dua saudara kandungnya ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemalsuan dokumen perusahaan.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan perusahaan gas PT Madina Gas Lestari yang berdiri pada 2018.
Kuasa hukum para tersangka dari Law Office HK & Associates, Hartanta Sembiring dan Viski Umar Hajir Nasution, menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada pimpinan Polda Sumut agar proses penyidikan dilakukan secara objektif dan menyeluruh.
Bermula dari Konflik Internal Perusahaan
Hartanta Sembiring menjelaskan bahwa konflik tersebut bermula dari persoalan internal perusahaan terkait pengelolaan keuangan saat operasional perusahaan dijalankan oleh Ayu Brahmana selaku Direktur Utama.
Menurutnya, pihak keluarga yang kini berstatus tersangka justru berupaya menyelamatkan perusahaan setelah menemukan dugaan kejanggalan dalam laporan keuangan.
“Persoalan ini sebenarnya berawal dari konflik pengelolaan perusahaan. Klien kami berupaya menyelamatkan perusahaan setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam laporan keuangan,” kata Hartanta kepada wartawan di Medan, Sabtu (7/3/2026).
Berdasarkan hasil audit investigatif khusus yang dilakukan akuntan publik, disebutkan terdapat dugaan penyelewengan dana perusahaan dengan nilai mencapai lebih dari Rp 816 juta.
Temuan tersebut kemudian mendorong para pemegang saham lain untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) guna meminta pertanggungjawaban direktur utama saat itu.
RUPS Dipersoalkan hingga Berujung Laporan Polisi
Keputusan dalam RUPS tersebut kemudian dipersoalkan oleh Ayu Brahmana yang melaporkan ibu kandungnya, Anna Br Sitepu, serta dua saudaranya, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana.
Mereka dilaporkan dengan tuduhan pembuatan serta penggunaan surat palsu dalam proses pengelolaan perusahaan.
Laporan tersebut diproses oleh penyidik hingga berujung pada penetapan status tersangka terhadap ketiganya.
Hartanta menegaskan bahwa langkah RUPS dilakukan sesuai mekanisme perusahaan dan bukan untuk merugikan pihak tertentu.
“Langkah RUPS itu untuk meminta pertanggungjawaban manajemen. Tidak ada niat jahat sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Soroti Unsur Pidana
Kuasa hukum lainnya, Viski Umar Hajir Nasution, menilai perkara ini semestinya dilihat dari perspektif hukum perseroan, bukan semata-mata sebagai kasus pidana.
Menurutnya, tidak terdapat unsur niat jahat atau mens rea dalam tindakan yang dilakukan kliennya.
“Klien kami bertindak untuk menyelamatkan perusahaan dari potensi kerugian, bukan untuk menipu atau mengambil keuntungan pribadi,” kata Viski.
Dia juga menyoroti dampak sosial dari kasus tersebut karena melibatkan hubungan keluarga inti.
“Ini sangat memprihatinkan karena seorang anak mempidanakan ibu kandung serta saudara kandungnya sendiri,” ujarnya.
Soroti Kejanggalan Proses Perkara
Tim kuasa hukum juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, terutama terkait penerbitan akta perusahaan oleh notaris.
Menurut Viski, terdapat dugaan tanda tangan yang disebut dipalsukan dalam dokumen perusahaan, namun proses hukum terhadap pihak yang menerbitkan akta tersebut tidak dilakukan.
Selain itu, pihak vendor yang disebut mengurus dokumen perusahaan juga dinilai tetap dapat menerbitkan akta meski diduga terdapat masalah dalam proses penandatanganan.
“Hal ini membuat semakin banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara,” kata Viski.
Kondisi Para Tersangka
Saat ini, salah satu tersangka, Armuz Minanda Brahmana, diketahui telah ditahan di Rutan Kelas I Medan.
Sementara Ninta Sri Ulina Brahmana mendapat pembantaran penahanan karena kondisi kesehatan. Adapun Anna Br Sitepu tidak ditahan dengan pertimbangan usia serta kondisi kesehatannya.
Melalui permohonan yang disampaikan kepada pimpinan Polda Sumut, pihak kuasa hukum berharap proses penyidikan dapat ditinjau kembali secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakadilan sekaligus memperkeruh konflik keluarga yang telah terjadi.













