“Kasus curanmor ini, petugas kami juga mengamankan penadah. Para tersangka masing-masing AS (42), MDL (42), ZN (36), dan EP (30),” ujar AKBP Jhon Rakutta.
Selain dua kasus tersebut, lanjutnya, Polsek Perbaungan juga menangkap pelaku pencurian ponsel dengan tersangka AD (26).
“Selanjutnya ada kasus pencurian elektronik berupa televisi, penggelapan sepeda motor dan judi daring. Masing-masing satu tersangka,” kata AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan ini mengatakan delapan tersangka tersebut saat ini sedang dalam proses dan akan segera melimpahkan berkasnya ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Mengingat masih tingginya angka tindak pidana baik pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana lainnya, AKBP Rakutta mengajak masyarakat menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke kami apabila mengetahui terjadi tindak pidana agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2