4 Tersangka Korupsi Penataan Pemakaman Umum di Kabupaten Karo Ditahan Kejari

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka sedang menuruni anak tangga dan akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan, Jumat (2/8/2024). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution

Empat tersangka sedang menuruni anak tangga dan akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan, Jumat (2/8/2024). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution

TOPIKSERU.COM, KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi penataan kawasan tempat pemakaman umum (TPU) di Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.

Kasi Intelijen Kejari Karo Ika Lius Nardo mengatakan keempat tersangka telah mereka tahan setelah berstatus tersangka sebelumnya.

“Tim penyidik Pidsus menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka pada Jumat (2/8),” kata Ika Lius Nardo, Sabtu (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan dugaan korupsi ini terjadi pada pada penataan kawasan tempat pemakaman umum (TPU) tahun 2019 di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah.

Baca Juga  KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Bongkar Keberadaan Harun Masiku

Ika menyebut pagu anggaran pada proyek ini sebesar Rp 3 miliar.

Keempat tersangka masing-masing, RT (54) menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo. Dia berperan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni JBB (47), AT (41), dan JG (62), masing-masing selaku penyedia kegiatan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru