Ringkasan Berita
- Kasi Intelijen Kejari Karo Ika Lius Nardo mengatakan keempat tersangka telah mereka tahan setelah berstatus tersangka…
- "Tim penyidik Pidsus menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka pada Jumat (2/8)," kata Ika Lius Nardo, Sabtu (4/8).
- Dia mengatakan dugaan korupsi ini terjadi pada pada penataan kawasan tempat pemakaman umum (TPU) tahun 2019 di Desa S…
TOPIKSERU.COM, KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi penataan kawasan tempat pemakaman umum (TPU) di Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.
Kasi Intelijen Kejari Karo Ika Lius Nardo mengatakan keempat tersangka telah mereka tahan setelah berstatus tersangka sebelumnya.
“Tim penyidik Pidsus menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka pada Jumat (2/8),” kata Ika Lius Nardo, Sabtu (4/8).
Dia mengatakan dugaan korupsi ini terjadi pada pada penataan kawasan tempat pemakaman umum (TPU) tahun 2019 di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah.
Ika menyebut pagu anggaran pada proyek ini sebesar Rp 3 miliar.
Keempat tersangka masing-masing, RT (54) menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo. Dia berperan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni JBB (47), AT (41), dan JG (62), masing-masing selaku penyedia kegiatan.
“Tim penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang cukup,” ujar Ika.
Kelebihan Bayar dan Pengalihan
Berdasarkan keterangan dan data, penyidik menemukan dugaan kelebihan bayar dan modus pengadaan barang dan jasa yang sengaja terpecah untuk menghindari tender.
Selain itu, penyidik juga menemukan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak dengan meminjam perusahaan.
Akibatnya, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Dalam kasus ini terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 216 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI,” kata Ika Lius Nardo.
Tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Atas perbuatannya, penyidik Kejari Karo menyangkakan empat tersangka dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tutur Ika Lius Nardo.
“Para tersangka menjalani penahanan 20 hari ke depan karena penyidik khawatirkan mereka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.(antara/topikseru.com)













