4 Tersangka Korupsi Penataan Pemakaman Umum di Kabupaten Karo Ditahan Kejari

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka sedang menuruni anak tangga dan akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan, Jumat (2/8/2024). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution

Empat tersangka sedang menuruni anak tangga dan akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan, Jumat (2/8/2024). Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution

“Tim penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang cukup,” ujar Ika.

Kelebihan Bayar dan Pengalihan

Berdasarkan keterangan dan data, penyidik menemukan dugaan  kelebihan bayar dan modus pengadaan barang dan jasa yang sengaja terpecah untuk menghindari tender.

Selain itu, penyidik juga menemukan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak dengan meminjam perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Dalam kasus ini terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 216 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI,” kata Ika Lius Nardo.

Baca Juga  Makjleb! Kejagung RI Jawab Menkum Supratman: Denda Damai Tak Berlaku pada Tipikor

Tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Atas perbuatannya, penyidik Kejari Karo menyangkakan empat tersangka dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tutur Ika Lius Nardo.

“Para tersangka menjalani penahanan 20 hari ke depan karena penyidik khawatirkan mereka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.(antara/topikseru.com)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru